SP-PLN Indonesia mendesak menteri BUMN mundur

oleh -4,332 views
oleh
IMG 20220826 194723

Palembang, corongnews.com

Siaran pers,

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam Merdeka,
Sehubungan tanggal 25 Agustus 2022 yang diberitakan CNBC Indonesia dan detikFinance pada hari Kamis (24/8/2022) di DPR RI Jakarta, bahwa Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury menyatakan “Holding dan subholding PLN ini rencananya diumumkan pekan depan”.
(Holding PLN Siap Dibentuk, Wamen BUMN: Diumumkan Pekan Depan (cnbcindonesia.com) https://finance.detik.com/energi/d-6254355/holding-dan-subholding-pln-diumumkan-pekan-depan)

Berdasarkan hal tersebut, perkenankanlah kami SP PLN Indonesia yang merupakan afiliasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, menyampaikan Siaran Pers hari ini (Jum’at, 26 Agustus 2022) :

1. Bahwa kami adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945, SP PLN Indonesia akan senantiasa berpegang teguh pada
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan sesuai Konstitusi dan tidak
dipolitisasi oleh Pejabat Negara / Menteri BUMN, yang akan melakukan tindakan in-konstitusional dengan berupaya memisahkan PLN
(Privatisasi/Unbundling) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan No.111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

2. Bahwa PT PLN (Persero) sebagaimana pasal 56 UU No.30 Tahun 2009 sejak diundangkan hingga kini adalah satu-satunya Badan Usaha
Milik Negara yang telah memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, meliputi jenis usaha (Pasal 10 Ayat 2 UU 30 Tahun 2009) : pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik. PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.

3. Bahwa wacana Menteri BUMN untuk melakukan Pembentukan Holding Subholding PLN, yang diantaranya mengubah status usaha
pembangkitan tenaga listrik PLN menjadi Subholding PLN (sebagai Perusahaan Swasta atau diserahkan asetnya ke Anak Perusahaan PLN)
adalah upaya Pemisahan PLN (praktik unbundling yang dapat menghilangkan prinsip dikuasai oleh negara). Wacana Menteri BUMN ini sebagai bagian dari pemerintahan dapat membuat citra Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Indonesia menjadi tidak baik, yang mana jika dilakukan wacana ini membuat pemerintah berpotensi melakukan tindakan in-konstitusional (menentang putusan MK No.111/PUU- XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016).

4. Bahwa potensi ancaman terhadap PLN dengan dilakukan pemisahan (Pembentukan Holding Subholding PLN), dikemudian hari melegalkan Pembangkit PLN yang telah berstatus swasta tersebut (pasca jadi Subholding) dapat dijual sebagian atau secara keseluruhan ke swasta lokal
maupun swasta asing dengan program Initial Public Offering (IPO) / Right Issue melalui proses transformasi PLN (swastanisasi PLN).

5. Bahwa dampak negatif bagi pekerja PLN bisa dilakukan PHK secara langsung ataupun program efisiensi PHK (dengan cara menugas
karyakan pegawai PLN ke Anak Perusahaan selama ± 3-6 Tahun selanjutnya di PHK juga), menimbulkan gelombang konflik sosial bagi
NKRI.

6. Bahwa dampak negatif bagi konsumen listrik, penerapan tarif listrik berdasarkan tarif keekonomian (tarif pasar) seperti kenaikan Tarif Konsumen 3500 VA yang saat ini sudah meningkat drastis. Apalagi setelah subholding power dan subholding lainnya dibentuk, dipastikan tarif semakin Mahal atau Melambung Tinggi.

7. Bahwa kami tegaskan kembali, wacana Menteri BUMN untuk melakukan Pembentukan Holding Subholding PLN tidak disetujui oleh komponen organisasi pekerja/buruh SP PLN Indonesia yang tidak lain merupakan Insan PLN (Pegawai & Pensiunan PLN)/Konsumen
Listrik/Rakyat Indonesia.

8. Bahwa SP PLN Indonesia telah bersurat ke Menteri BUMN pada tanggal 11 April 2022 yang lalu dengan surat Nomor : 045/DPN/SPPLNI- ISECU/IV/2022 perihal Penjelasan terkait Rencana Pembentukan Holding-Subholding PLN dan Perbaikan Dana Pensiun PLN. Namun hingga kini tidak ditanggapi, bahkan pak menteri tetap berupaya menjalankan Unbundling PLN (dengan terus memaksakan Pembentukan
Holding Subholding PLN) secara Virtual 2022 dan Nyata 2023 nanti.
(sumber link berita Republika Online : Erick Thohir Minta Juni PLN Selesaikan Virtual Holding, PLN: Kami Kaji | Republika Online).

9. Bahwa “untuk mencegah terjadinya In-Konstitusional terhadap UUD 1945 dengan terjadinya Pemerintahan yang melakukan praktik Privatisasi/Unbundling PLN (Liberalisasi Kelistrikan), menghindari citra negatif bagi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan membiarkan PLN terpisah (unbundling), mencegah hilangnya kedaulatan energi sektor ketenagalistrikan di NKRI yang berakibat konflik sosial, mencegah kenaikan tarif listrik yang mahal dan memberatkan rakyat Indonesia serta mencegah terjadinya gelombang PHK-nisasi pekerja PLN dan Pengambil-alihan Asset serta Dana Pensiun PLN, maka dengan sangat hormat meminta agar Erik Tohir sebagai Menteri BUMN mengundurkan diri dari jabatannya tersebut”.

10. Bahwa kami tetap menghimbau keluarga besar PLN untuk bahu-membahu selalu berjuang mempertahankan PLN sebagai aset strategis yang harus dinasionalisasi, Ketenagalistrikan Indonesia harus seutuhnya dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar tidak dikuasai
swasta maupun asing, sehingga terwujud listrik murah untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 11. Bahwa kami mengajak seluruh elemen bangsa, rakyat Indonesia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Partai Buruh, seluruh Konfederasi Pekerja/Buruh, seluruh Federasi dan Serikat Pekerja/Buruh, BEM Seluruh Indonesia, agar bersama-sama kita Tolak Unbundling PLN (Pemisahan dan Penyerahan Asset Pembangkit PLN ke Subholding Power).

Demikian Siaran Pers ini disampaikan, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’Ala Tuhan Yang Maha Esa meridhoi perjuangan ini. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Palembang, 26-08-2022
Untuk dan Atas Nama
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia
Ketua Umum
Eko Sumantri
Sekretaris Jenderal
Sarwono

No More Posts Available.

No more pages to load.