Palembang, corongnews.com –
Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) Mandiri mengadakan kegiatan diskusi dalam rangka silaturrahmi dan buka puasa bersama. Acara yang dilaksanakan pada Jumat, 22/04/22 di Hotel Amaris, Palembang ini dihadiri oleh beberapa orang notaris baik dari Palembang maupun dari luar Palembang.
Sebelum waktu berbuka puasa, kegiatan dibuka dengan diskusi, yang disampaikan oleh Zulkifli Rassy SH.,M.Kn, selaku pemateri. Zulkifli Rassy SH.,M.Kn, mengatakan bahwa banyaknya kasus yang menjerat Notaris ke persoalan hukum, salah satunya terkait penerbitan akta dan pembuatan covernote.
Dalam diskusinya, Zulkifli Rassy SH.,M.Kn turut memberikan masukan dan berbagi ilmu serta memberikan pengetahuan dan menceritakan pengalaman dirinya dalam persoalan hukum yang dihadapi oleh notaris.
“namanya kerja di bidang hukum, wajar kalo bersinggungan dengan hukum. Digugat atau diperiksa mestinya sudah menjadi hal yang masuk akal. Wajar, bukan suatu hal yang mengejutkan. Siapapun, dalam menghadapi panggilan polisi dalam rangka pemeriksaan (entah sebagai saksi atau tersangka) pasti akan merasa cemas. Cemas karena takut terlibat, atau dipersulit dan lain-lain. Secara psikologis memang kurang nyaman”, ujar Zulkifli Rassy SH.,M.Kn.
Agar dapat lebih nyaman saat menerima panggilan pihak berwajib, Zulkifli Rassy SH.,M.Kn memberikan beberapa tips yang perlu diperhatikan, antara lain:
Pertama, saat menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada di dalam surat panggilan. Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, atau bukan. Ini gunanya untuk menghindarkan dari salah panggil. Lalu, lihat status panggilan, sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.
Kemudian lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan sekaligus memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut. Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasusnya.
Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan. Ingat bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal, koordinasikan dengan penyidik untuk perubahan waktu. Lengkapi diri anda dengan ketentuan dalam hukum acara. Baik itu Acara Perdata maupun pidana.
Zulkifli Rassy SH.,M.Kn, mengatakan bahwa tujuan diskusi ini untuk edukasi kepada rekan-rekan notaris, serta memberikan pendampingan kawan-kawan ketika mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian.
“masalah pemanggilan pihak kepolisian, penyidik, mungkin perlu pendampingan kawan-kawan yang dipercaya. Pada saat penyidikan maka harus persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan notaris yang dipanggil dia tidak perlu takut, resah dan gelisah karena sudah kewajiban kita untuk hadir”, ujar Zulkifli Rassy SH.,M.Kn.
Selain itu, Zulkifli Rassy SH.,M.Kn turut menambahkan bahwa notaris itu tidak bisa ditersangkakan sepanjang dia menjalankan jabatan itu sesuai aturan karena pekerjaan notaris itu pekerjaan administrasi.
Terkait permasalahan pembuatan covernote, Zulkifli Rassy SH.,M.Kn menambahkan bahwa untuk membuat itu harus sesuai apa yang ada, atau nyata dan jangan melebihkan sesuatu.
“jadi notaris itu untuk menghindari dari pada jerat hukum dia harus betul-betul melaksanakan pekerjaan itu sesuai aturan atau Undang-Undang Jabatan”, ujarnya.
Notaris itu perlu banyak pengetahuan, pengetahuan itu bisa didapat dari membaca buku, atau mengikuti seminar, mengikuti diskusi kelompok belajar atau berbagi pengalaman, himbau Zulkifli Rassy SH.,M.Kn. (afan)