Palembang, corongnews.com –
Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 23/03/22. Sidang yang menghadirkan enam saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.
Enam saksi itu antara lain Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), Daud Amri, kemudian Ketua Pokja VI, Hendra Okta Reza, dan Sekretaris Pokja, Hardiansyah serta Anggota Pokja, Suhendro, PPTK, Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward. Dari keenam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengungkapkan bahwa membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.
Hal tersebut, terlihat dalam keterangan saksi dalam hal ini Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.
“saya bertemu dengan Edi Umari di salah satu rumah makan di Palembang dan Edi Umari meminta tolong jangan dibatalkan lelang itu dan saya bilang ke Edi Umari untuk melengkapi berkas, meminta bantu uploud ulang dan meminta uang sebesar 50 juta”, ujar Daud Amri.
Selain itu, para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Daud Amri terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek tersebut.
Dalam persidangan, terungkap ada pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek, diantaranya Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta.
Ditempat yang sama, pengacara dari Edi Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan saksi harusnya yang mengetahui OTT dan nilai uang yang di OTT.
“Tapi di persidangan uang yang diungkapkan Jaksa berbeda dengan yang didakwakan. Yang di OTT dapat dari Herman Mayori sebesar Rp 270 jutaan. Tapi saksi yang hadir disini tidak ada saat OTT disita dari Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari tidak ada saksi saksi tersebut. Jadi barang OTT penyitaan belum menyentuh Dodi dan Eddy Umari. Jadi akan kita gali lagi, karena nilai uang yang didakwakan berbeda dalam OTT. Ini jadi persoalan. Antara yang didakwakan dengan yang dibuktikan berbeda, ” bebernya.
“Enam saksi ini juga tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Jadi enam saksi ini tidak ini dari keterangan yang mereka sampaikan belum ada yang bisa menjerat Eddy Umari. Yang paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima, ” tambah Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, keterangan saksi tadi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketehui sendiri,” tandasnya. (afan)