SETUM POLDA SUMSEL TERIMA BERKAS LAPORAN PENGADUAN DUGAAN KORUPSI KEGIATAN PERJALANAN DINAS DAN DUGAAN PROYEK FIKTIF DI KABUPATEN LAHAT

oleh -608 views
oleh
cn foto afan kpk nusantara1
dodo arman menyerahkan berkas lappran ke setum polda

Palembang, corongnews.com –

(Press release)

Kamis 30 september 2021, setum ( sekretariat umum ) Polda Sumsel resmi terima berkas laporan pengaduan dugaan korupsi kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam daerah TA. 2020 (kegiatan perjalanan dinas) dan dugaan proyek fiktif TA. 2020 di kabupaten lahat.

Penyerahan laporan pengaduan dugaan korupsi kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam daerah ta. 2020 (kegiatan perjalanan dinas) dan dugaan proyek fiktif ta. 2020 di kabupaten lahat ke polda sumsel oleh lsm KPK Nusantara selaku pelapor dilakukan langsung oleh ketua DPD lsm KPK Nusantara Sumsel (dodo arman) di damping oleh sekretaris DPD (dadang batra) dan beberapa anggota lsm KPK nusantara Sumsel, pada kamis 30 september 2021 melalui setum ( sekretariat umum ) polda sumsel;

Terkait penyerahan laporan pengaduan, dimintai keterangan oleh awak media, Dodo Arman menjelaskan secara terperinci  bahwa penyerahan laporan pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi dan bidang kegiatan lsm kpk nusantara yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun untuk diketahui sebelum dilakukan penyerahan laporan pengaduan terlebih dahulu telah dilakukan mekanisme konfirmasi dan permintaan klarifikasi atas adanya dugaan korupsi pada instansi terkait, dan untuk laporan dugaan korupsi kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam daerah ta. 2020 (kegiatan perjalanan dinas) pada dinas pertanian kabupaten lahat dengan total realisasi anggaran ke luar dan ke dalam daerah sebesar rp.1.054.139.963,00.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam darah tahun anggaran 2020 pada instansi dinas pertanian kabupaten lahat, didasarkan pada fakta sebagai berikut :

  1. Adanya surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19;
  2. Realisasi anggaran kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah tahun anggaran 2020 pada instansi dinas pertanian kabupaten lahat, dengan tingkat prosentase realisasi sebesar 99,99% atau sebesar rp.804.150.66300;
  3. Realisasi anggaran kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah tahun anggaran 2020 pada instansi dinas pertanian kabupaten lahat, dengan tingkat prosentase realisasi sebesar 100% atau sebesar rp.249.989.300,00;

Capaian realisasi anggaran tersebut, menunjukan bahwa surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19; tidak berpengaruh terhadap realisasi kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan ke dalam daerah tahun anggaran 2020

  1. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kami telah menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi kepada kepala dinas pertanian kabupaten lahat melalui surat nomor : 011.8/kk.lkpj/kpk.n/2021 tertanggal 30 agustus 2021; namaun tidak ditanggapi;
  2. Terkait tidak ditanggapinya penyampaian klarifikasi dan konfirmasi, kami kembali menyapaikan klarifikasi dan konfirmasi ke ii melalui surat nomor : 02.09/kkii.lkpj/kpk.n/2021 tertanggal 09 september 2021; dan tetap tidak ditanggapi;
  3. Bahwa dugaan terjadi tindak pidana korupsi anggaran kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan kedalam daerah tahun anggaran 2020 pada instansi dinas pertanian kabupaten lahat, diduga dilakukan dengan modus sebagai berikut :
  4. Modus kegiatan sppd/ perjalanan dinas fiktif;
  5. Modus rekayasa spj kegiatan dan bukti sppd/ perjalanan dinas;

Sedangkan laporan pengaduan dugaan proyek fiktif pada dinas pupr kabupaten lahat adalah kegiatan/ program pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat kabupaten latah ta. 2020 dengan pagu rp.5.671.592.000,

Bahwa dugaan fiktif tersebut didasarkan pada :

  1. Program dan kegiatan pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat, sumber dana apbd rp.5.671.592.000,- nilai kontrak rp. 5.671.592.000,- dilaporkan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) bupati lahat tahun 2020; pada halaman 105; sebagai program dan kegiatan yang telah selesai dikerjakan;
  2. Program dan kegiatan pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat, sumber dana apbd rp.5.671.592.000,- nilai kontrak rp. 5.671.592.000,- tidak tercatat pada rekap data rup penyedia dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten lahat tahun 2020;
  3. Program dan kegiatan pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat, sumber dana apbd rp.5.671.592.000,- nilai kontrak rp. 5.671.592.000,- tidak tercatat pada rekap data tender lpse kabupaten lahat tahun 2020;
  4. Program dan kegiatan pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat, sumber dana apbd rp.5.671.592.000,- nilai kontrak rp. 5.671.592.000,- tidak ditemukan fisik lapangan hasil pekerjaan tersebut;
  5. Bahwa atas dugaan tersebut kami telah menyampaikan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi nomor : 030.shk.dpd.kpkn.07.2021 tanggal 13 september 2021, yang ditujukan kepada kepala dinas pupr kabupaten lahat, dan ditanggapi dengan surat nomor : 600/331/pupr/2021 tanggal 16 september 2021 perihal jawaban permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang pada pokoknya membantah dugaan tersebut; namun bantahan dinas pupr kabupaten lahat tidak didukung dengan data dan bukti,
  6. Bahwa menanggapi bantahan dinas PUPR atan dugaan kegiatan/program fiktif pembangunan jalan desa keban senabing kecamatan lahat yang realisasinya dilaporkan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) bupati lahat tahun 2020; kami telah mengirimkan surat nomor 001.stgp.dpd.kpkn.2021 tanggal 17 september 2021 perihal tanggapan atas jawaban permintaan konfirmasi dan klarifikasi, surat ditujkan kepada kepala dinas pupr kabupaten lahat yang pada pokoknya isi surat meminta bukti bantahan atas dugaan kegiatan/program fiktif dimaksud, dan sampai laporan pengaduan ini dibuat – belum ada jawaban dari dinas PUPR kabupaten lahat. (afan)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.