SUKABUMI | CorongNews – Persoalan seputar pembangunan dapur perintis untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. H. Munjayin, seorang pelaku usaha asal Sukabumi, melayangkan tuntutan agar dana talangan senilai Rp218,25 miliar yang telah ia setorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) segera dikembalikan.
Dana raksasa tersebut awalnya diklaim disetor demi menyelamatkan kelanjutan proyek dapur perintis MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Tuntutan tersebut diungkapkan langsung oleh Munjayin bersama tim penasihat hukumnya dalam sesi konferensi pers di Kota Sukabumi, dilansir Pikiran Rakyat, pada Minggu (7/6/26).
Pihak investor mendesak BGN untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan kemitraan atau mengembalikan seluruh modal investasi mereka secara utuh.
Kronologi Perjanjian dan Aliran Dana
Ahmad Yazdi, selaku kuasa hukum investor, membeberkan bahwa landasan hukum dari tuntutan kliennya adalah Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang diteken pada 2 September 2025.
Perjanjian tersebut melibatkan Munjayin dengan Lodewyk Pusung, yang kala itu tengah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Berdasarkan dokumen tersebut, Yayasan Karisma Cendekia Indonesia (KCI) milik Munjayin seharusnya mengantongi hak pengelolaan atas 97 lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri atau dapur perintis MBG dari wilayah Aceh hingga Papua.
Sebagai kompensasi pengalihan hak tersebut, Munjayin diwajibkan menyetor dana talangan guna melunasi kewajiban proyek terdahulu yang sempat mandek.
Total Nilai Kontrak: Rp218.250.000.000 (Rp218,25 miliar).
Penyaluran Tahap Pertama: Rp62,25 miliar dibayarkan pada Agustus 2025.
Sisa Komitmen: Dilunasi melalui beberapa lembar cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.
Dana talangan ini dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada puluhan vendor lokal yang sudah mendirikan dapur perintis MBG sejak tahun 2024.
Namun, janji BGN untuk menyerahkan tata kelola 97 dapur tersebut dalam tenggat maksimal dua minggu ternyata tidak pernah diwujudkan.
“Faktanya zonk. Sampai hari ini hak pengelolaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ungkap Yazdi kecewa.
Dugaan Inkonsistensi di Internal BGN
Yazdi juga menyoroti adanya ketidaksetaraan suara di internal BGN mengenai status kemitraan ini.
Beberapa pejabat mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait legalitas dokumen yang sudah ditandatangani.
“Terjadi inkonsistensi di internal BGN. Ada yang menyebut PKS ini tidak sah, tetapi ada pula yang menyampaikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara resmi,” jelasnya.
Untuk memperkuat argumennya, tim hukum menunjukkan berbagai berkas serta dokumentasi foto yang diklaim sebagai bukti otentik transaksi, termasuk proses penyerahan uang tunai dan cek yang berlangsung di lingkungan kantor BGN.
“Semuanya ada dokumentasinya. Intinya transaksi itu dilakukan di BGN,” kata Yazdi menegaskan.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini memicu ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi serta nasib para vendor daerah. Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru untuk segera mengambil tindakan konkret.
“Kami tidak sedang mencari polemik. Yang kami butuhkan adalah kejelasan. Apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” tegas Yazdi.
Ia juga menambahkan, “Program ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Karena itu tata kelolanya harus bersih dan akuntabel agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku usaha yang terlibat.”
Niat Awal Membantu Vendor Lokal yang Terlilit Utang
Di sisi lain, Munjayin membeberkan bahwa motif awalnya terjun ke proyek dapur perintis ini didasari oleh rasa empati terhadap nasib puluhan vendor lokal yang terpuruk akibat pembayaran yang tertunda.
Proyek pembangunan dapur perintis di berbagai daerah, termasuk yang memanfaatkan lahan TNIsudah berjalan sejak 2024 atas inisiatif para relawan serta kelompok pendukung program MBG, bahkan sebelum regulasi teknis resmi dirilis pemerintah.
Saat Munjayin masuk pada Agustus 2025, banyak vendor yang sudah berada di ambang kebangkrutan karena piutang mereka belum dibayarkan selama hampir setahun.
“Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 vendor, mereka sudah tidak kuat menahan sampai setahun kemudian,” tutur Munjayin.
Besaran piutang tiap vendor sangat bervariasi, berkisar antara Rp2 miliar hingga di atas Rp21 miliar per perusahaan.
Dalam situasi kritis tersebut, Munjayin diminta menyuntikkan dana talangan yang berujung pada penandatanganan MoU senilai Rp218,25 miliar. Ironisnya, setelah dana disalurkan, puluhan dapur tersebut justru dialihkan ke pihak lain.
“Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kami tidak tahu siapa di belakangnya. Mereka tidak pernah berkeringat membangun dapur itu, tetapi justru yang menikmati hasilnya,” cetus Munjayin.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kerugian materiil pribadinya, melainkan juga menyangkut nasib para pengusaha daerah yang sejak awal berkomitmen mendukung program prioritas ini.
“Kami hanya berharap ada keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sejak awal berkontribusi mendukung program ini,” pintanya.
Desakan Transparansi Hukum dan Atensi Presiden
Munjayin memproyeksikan bahwa total perputaran dana yang berkaitan dengan karut-marut proyek dapur perintis ini bisa menembus angka lebih dari Rp400 miliar. Ia berharap proses hukum yang kini bergulir dapat berjalan secara terbuka dan terang benderang.
“Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden,” sebutnya.
Kasus dapur perintis MBG kini memang tengah menjadi sorotan publik nasional, terlebih setelah Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap sejumlah mantan petinggi BGN atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Munjayin secara khusus meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kisruh pada proyek dapur perintis ini bisa diselesaikan secara adil tanpa mencederai esensi utama dari program nasional tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dituntaskan secara transparan. Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik, tetapi jangan sampai meninggalkan luka bagi para pelaku usaha yang sejak awal ikut membangunnya,” tutup Munjayin. (*)








