Sampaikan Aspirasi Atas Dugaan Korupsi Dan Penyalahgunaan Jabatan, LSM PSR Aksi Di Kejati Sumsel

IMG 20230518 WA01881

Palembang, corongnnews.com –

Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan, pada Rabu (17/05/23).

Aspirasi yang disampaikan LSM PSR tersebut terkait atas dugaan indikasi korupsi pada pekerjaan Renovasi Kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang tahun 2023 dengan anggaran APBD sebesar 14 Milyar Rupiah serta pengerjaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 di Desa Pedamaran III dan Desa Pedamaran VI.

Aksi LSM PSR ini dikoordinatori oleh Aan Hanapiah dan Iqbal Tawakal beserta Yudi selaku Koordinator Lapangan, berjalan dengan damai dan dikawal oleh aparat kepolisian.

Aan Hanapiah yang juga merupakan Ketua dari LSM PSR saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa untuk pengerjaan Renovasi Kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan anggaran sebesar 14 Milyar diduga terindikasi korupsi dan penyimpangan. Diduga ada penggelembungan harga atau mark up serta pekerjaan tidak sesuai RAB, Juknis dan kerangka acuan kerja.

“Untuk itulah Pembela Suara Rakyat meminta Kejati segera menindak lanjuti apa yang sudah kami sampaikan. Kami berharap supaya oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan indikasi korupsi segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Bila perlu segera tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aan Hanapiah.

Selain itu, Iqbal Tawakal yang juga merupakan Koordinator Aksi mengatakan, untuk persoalan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020-2023 di Desa Pedamaran III dan Desa Pedamaran VI patut diduga terindikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan Kades.

Iqbal menjelaskan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat jika anggaran Dana Desa tahun 2023 di Desa Pedamaran III dan tahun 2022 di Desa Pedamaran VI yang diperuntukkan sebagai ketahanan pangan diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini patut diduga terindikasi korupsi ratusan Juta Rupiah dan penyalahgunaan jabatan Kades, jelas Iqbal.

“Pedamaran III itu ketahanan pangannya berupa ayam, tetapi warga mendapatkan ayam merah untuk dipotong pas dua hari menjelang hari Lebaran besar, ya bisa diibaratkan THR dari Kades lah. Sebenarnya itu merupakan anggaran dari ketahanan pangan untuk dikembangbiakan, dan harus memiliki 3 K yakni Kebun, Kandang dan Kolam,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa untuk Desa Pedamaran VI, tahun anggaran 2022, mestinya masyarakat mendapatkan program ketahanan pangan berupa indukan bebek, tetapi yang didapat warga malah berupa bebek anakkan.

“Sangat jelas, dua Desa tersebut terkait penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan terindikasi kuat dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah. Belum lagi penerapan program itu terkesan adanya dugaan politik dan penyalahgunaan wewenang sebab di Desa Pedamaran III akan dilakukan pemilihan Kades bulan depan, ” ujarnya.

“Sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggaraan negara, maka kami turut mendukung program Kerja pemerintah dalam pengawasan, pencegahan tindak Pidana Korupsi, serta mendukung program kerja pemerintah demi terwujudnya Good Governance di Sumsel. Untuk itulah persoalan ini kami laporkan ke pihak Kejati guna memeriksa Kades yang bersangkutan,” tutupnya. (afan)

Pos terkait