Ringkasan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Berikut ringkasan 1 halaman UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, siap digunakan untuk tugas, ujian, atau presentasi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan melindungi dan mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia sebagai investasi pembangunan sekaligus sarana memperkuat jati diri bangsa. Pemajuan kebudayaan dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Landasan dan Tujuan

Pemajuan kebudayaan dilandaskan pada asas ketuhanan, kemanusiaan, kebhinekaan, gotong royong, keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi. Tujuan utama undang-undang ini adalah:

  • Mengembangkan nilai luhur budaya bangsa
  • Memperkuat persatuan nasional
  • Melestarikan warisan budaya
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat

Objek Pemajuan Kebudayaan

Undang-undang ini menekankan sepuluh unsur kebudayaan yang menjadi fokus utama kebijakan:

  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni
  8. Bahasa
  9. Permainan rakyat
  10. Olahraga tradisional

Strategi Pemajuan Kebudayaan

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui empat strategi utama:

  1. Pelindungan: Inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi kebudayaan.
  2. Pengembangan: Mendorong inovasi dan kreativitas kebudayaan tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur.
  3. Pemanfaatan: Mengarahkan kebudayaan untuk pendidikan, pembangunan karakter, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
  4. Pembinaan: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, dan komunitas budaya.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah daerah wajib menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dasar perencanaan pembangunan kebudayaan di daerah. PPKD juga menjadi acuan dalam penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional.

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan, baik sebagai pelaku, pengelola, maupun pengawas.

Pendanaan

Pendanaan pemajuan kebudayaan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan kebudayaan Indonesia dapat lestari, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang dan mendatang.*

V)

Pos terkait