Jakarta | CorongNews – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, mendadak jadi sorotan publik. Ia dinilai kurang peka karena sempat memberikan sinyal bahwa insentif tetap diberikan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya tengah dihentikan sementara (suspend).
Kritik Pedas dari Senayan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bereaksi keras melalui media sosialnya. Ia mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran negara di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru membayar insentif kepada dapur SPPG yang ditutup karena kasus keracunan dan tidak layak operasi,” ujar Charles dalam unggahan video pendeknya.
Charles menekankan beberapa poin keberatan:
Logika Kebijakan
Penutupan dapur menandakan adanya kelalaian atau risiko kesehatan, sehingga pemberian dana Rp6 juta per hari dianggap tidak masuk akal.
Efek Jera
Tanpa sanksi finansial, SPPG bermasalah tidak akan terdorong untuk memperbaiki standar keamanan pangan.
Efisiensi Anggaran
Dengan lebih dari seribu dapur MBG yang ditutup, penghentian insentif bisa membantu menghemat kas negara.
Klarifikasi dan Meluruskan Pernyataan
Menukil Detik, Prof. Dadan Hindayana segera memberikan penjelasan merespon kegaduhan tersebut, pada Rabu (29/4/26) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa ada misinterpretasi terhadap pernyataan sebelumnya dan memastikan tidak ada anggaran yang mengalir ke dapur bermasalah.
Dalam keterangannya, Prof. Dadan merinci sejumlah poin tegas terkait aturan main pemberian insentif bagi SPPG.
Ia memastikan bahwa sanksi berat menanti setiap bentuk kelalaian; jika sebuah dapur kedapatan tidak layak, memiliki sanitasi buruk, atau standar higienenya rendah hingga harus dihentikan sementara, maka insentif tersebut otomatis tidak akan dibayarkan.
Ketegasan ini juga berlaku pada urusan dapur pacu, di mana anggaran tidak akan cair apabila ditemukan penggunaan bahan baku yang sudah tidak segar atau terjadi kesalahan dari pihak mitra penyedia.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) tidak segan untuk memutus aliran dana bagi pengelola yang kedapatan bermain curang, seperti melakukan penggelembungan harga (mark-up) atau praktik monopoli pemasok.
Bahkan, penghentian insentif ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran saja; jika sebuah unit berhenti beroperasi karena alasan teknis seperti renovasi besar, dana tetap tidak akan diberikan selama masa vakum tersebut.
Prinsip Operasional Normal
Dadan menekankan bahwa syarat mutlak pencairan dana adalah kepatuhan penuh terhadap standar operasional.
“Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” tegas Kepala BGN tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kesalahpahaman di masyarakat. BGN menyatakan berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan akuntabilitas tinggi tanpa memanjakan unit pelayanan yang bermasalah.*








