Pertanyakan Ratusan Laporan Pengaduan, BIDIK Datangi Kantor Kejati Sumsel Lewat Aksi Demo 

oleh -209 views
oleh
IMG 20231222 WA0671

Palembang,corongnews.com –

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel untuk kesekian kalinya lewat aksi demo. Aksi demo yang dilakukan oleh BIDIK ini untuk mempertanyakan ratusan Laporan Pengaduan dari BIDIK yang hingga berita ini diturunkan belum juga mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak Kejati Sumsel, Jumat (22/12/23).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Yongki Ariansyah SH selaku koordinator aksi dan juga sebagai Ketua BIDIK saat dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengatakan kepada wartawan bahwa BIDIK adalah Lembaga Control Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dalam hal tersebut sudah sepatutnya BIDIK kembali mempertanyakan ratusan laporan-laporan yang sudah menumpuk di Kejati Sumsel selama ini bagaimana perkembangannya.

Yongki Ariansyah SH, yang didampingi oleh Arnoto Safutra dan Jhoni Swara juga menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum. Maka dalam hal ini Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) sebagai Lembaga Kontrol Sosial, kini kembali melaporkan beberapa dugaan KKN dan dugaan permasalahan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: DINAS PUPR, Rehab Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp. 1.368.104.102,34 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. SOLEH MULIA SAKTI.

2. Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Pembangunan Museum Bende Seguguk senilai Rp. 1.977.500.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA EMOS.

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Rehab/Pemel Jalan Poros Pusat KTM dan Jalan KTM – Trans Kecamatan Belitang Madang Raya/Semendawai Barat, senilai Rp.18.730.450.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh PT. SAMO LOKAK REZEKI.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta VII Kecamatan Madang Suku III, senilai Rp.1.977.000.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. ALFA GRAHA.

4. Kabupaten Ogan Ilir untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pembangunan Tembok Penahan Teluk Seruo, senilai Rp. 3.446.000.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. MAWAR.

Dalam aksinya BIDIK mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran pada Dinas yang dipimpinnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak pemenang masing-masing tender, yang bertanggung jawab penuh pada setiap pekerjaan yang diduga merugikan Keuangan Negara.

Kemudian BIDIK mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jajarannya untuk turun langsung kelapangan guna melakukan pemeriksaan fisik pada setiap pekerjaan proyek tersebut diatas, karena diduga pada pekerjaan tersebut syarat dengan penyimpangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif, serta pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal dan berpotensi mengakibatkan merugikan Keuangan Negara.

“Dengan tetap mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan Penindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya dan tegakkan Supremasi Hukum,” imbuhnya.

Selain itu, kita juga sampaikan kepada pihak Kejati Sumsel bahwasanya sudah 120 Laporan pengaduan kita yang belum ditanggapi. Jika pihak Kejati tidak bisa bekerja secara profesional maka mundur atau pindah tugas saja dari Sumsel ini, kata Yongki.

“Kita sudah tidak percaya lagi kepada Kejati Sumsel. Ada 120 Laporan Pengaduan kita yang kurang lebih sudah satu tahun tidak diproses oleh Kejati. Atau jangan-jangan ada dugaan jika oknum di Kejati hanya memanfaatkan laporan kita itu untuk menunggu dari pihak terlapor agar supaya diamankan,” ujarnya.

Burnia, selaku perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi BIDIK menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada BIDIK yang sudah menyampaikan aspirasinya. Tentunya laporan pengaduan yang sudah disampaikan oleh BIDIK sudah mencapai ratusan tersebut selama kurang lebih satu tahun ini akan ditindak lanjuti, ini butuh waktu dan proses.

“Apa lagi ini kan pimpinan yang baru, harap bersabar, laporan BIDIK akan ditindak lanjuti,” ujar Burnia. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.