Palembang,corongnews.com –
Organisasi Pemerhati Situasi Terkini atau PST kembali melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan indikasi korupsi di beberapa OPD Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, pada Kamis (09/02/23).
Hal ini sebagaimana terpantau dilapangan dan penyampaian Alex Kazjuda, SE selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Dian HS sebagai Korlap, ketika orasinya mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dari lembaga PST dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, katanya.
“Dalam hal tersebut lembaga kami sebagai kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara, bermaksud untuk melaporkan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana KKN pada beberapa Dinas di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih tahun 2022. Adapun tujuh kegiatan proyek dari lima Dinas pada Pemkab. Muara Enim dan enam kegiatan proyek dari empat Instansi Pemkot Prabumulih, yang diduga kuat adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi,” ujar Alex Kazjuda, SE.
Alex Kazjuda, SE juga mengatakan kegiatan proyek tersebut di Kabupaten Muara Enim pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman seperti Revitalisasi Air Mancur Taman Adipura, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh PT.Jaya Mulya Tehnik dengan nilai kontrak Rp 788.544.000,- dan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat Belanja Modal Bangunan Gedung tempat olahraga – Pembangunan panggung Plaza GOR Muara Enim, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Amanda Enim Jaya dengan nilai kontrak Rp 1.112.354.008,-.
Ada juga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pengerjaan Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen I (STA 03+000 – STA 15+000), Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh PT.Osa Putra Batom dengan nilai kontrak Rp 34.360.000.000,- dan Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA 15+000 – STA 30+000), Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh PT.Bentang Kharisma Karya dengan nilai kontrak Rp 29.419.999.900,-
Pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdapat Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Naufal Brothers dengan nilai kontrak Rp 7.125.175.207,- dan di Dinas Kesehatan untuk Penambahan Ruang/Pembangunan PICU RSUD Gelumbang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.DK Construction dengan nilai kontrak Rp 2.325.695.941,-. Lalu ada penambahan Ruang / Pembangunan NICU RSUD Gelumbang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.OSA dengan nilai kontrak Rp 2.798.464.000,-.
Selain itu, pada Pemerintahaan Kota Prabumulih terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Rehalibitasi Jalan Padat Karya (BANGUB), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Tambun Jaya dengan nilai kontrak Rp 1.934.312.438,- dan Rehab/Pembangunan Jalan Wilayah Cambai (BANGUB), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Kurnia Sentosa dengan nilai kontrak Rp 3.865.821.000,-
Kemudian Dinas Perumahan dan Permukiman untuk Pembangunan Jalan Setapak/Lingkungan di Wilayah Kecamatan Cambai Desa Pangkul, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Sejahterah dengan nilai kontrak Rp 468.225.902,- serta Pengadaan Material dan Pemasangan Penggantian PJU, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh PT.Surya Bantara Jaya dengan nilai kontrak Rp 2.254.534.431,-.
Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdapat Belanja Pembangunan Fisik Pasar Rakyat, Sumber Dana APBN T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Putra Narasaon Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 2.718.423.300,- serta di Dinas Perikanan terdapat Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan Dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota (BIOFLOK) di 4 (empat) Kelurahan Kota Prabumulih, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Anugerah Setia Pratama dengan nilai kontrak Rp 707.828.476,-, ujar Alex.
“Untuk itulah PST meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait beberapa kegiatan tersebut, karena Diduga kegiatan tersebut pada pekerjaan kegiatan proyek yang menggunakan uang Negara diduga tidak sesuai pada gambar kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ),” katanya.
Selain itu, Alex menambahkan bahwa dari pengecekan harga pasaran dilapangan yang mana kegiatan tersebut diatas diduga kuat telah terjadi mark up dan pada fisik pekerjaan yang mana hasil pantauan dilapangan terindikasi terjadi kekurangan Volume pada fisik pekerjaan. Serta patut diduga kegiatan tersebut rentan adanya unsur KKN dan dalam proses administrasi/lelang kegiatan, diduga keras telah diarahkan.
“Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara untuk itulah kami aksi demo hari ini. Walaupun sempat mendapat ancaman dari oknum yang tidak jelas, kami tidak takut ancaman itu dan tetap menyampaikan aspirasi dari kami ke Kejati Sumsel,” tutup Alex.
Ditempat yang sama, perwakilan Kejati Sumsel, Dian M, SH selaku Bidang Intelijen Kejati saat menanggapi massa aksi mengatakan terima kasih banyak atas pengaduan yang sudah disampaikan oleh PST dan silahkan untuk masukan laporan ke PTSP serta jangan khawatir, aspirasi ini akan ditindaklanjuti, katanya. (afan)