Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

oleh -286 views
oleh
IMG 20230815 WA0132

Palembang, corongnews com –

Pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas lA khusus terhadap oknum kepala kejaksaan negeri Palembang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan uang pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Palembang Dr.Hardiansyah,S.H.,M.H.,M.I.POl mengatakan, hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan Praperadilan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi siapapun yang tidak berkenan dengan pola penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka punya hak mengajukan Praperadilan, untuk perihal peradilan ini masih berproses.

“Kita tunggu prosesnya. Kita tidak bisa berstatemen karena proses Pra Peradilan itu keputusan di Pengadilan,” katanya.

Dia menuturkan, kemarin dilaksanakan sidang terkait proses praperadilan.

“Kita diwakilkan oleh jaksa Datun untuk menindaklanjuti perkara Pra Peradilan di persidangan. Hari ini juga masih bersidang untuk mendengarkan keterangan termohon, jadi kita ikut saja prosesnya. Masalah ke depan terkait praperadilan kita serahkan sepenuhnya dengan majelis hakim, jadi akan kita hadapi,” tuturnya.

Terkait kepala Kejari yang dilaporkan ke JAMWAS, Hardiansyah mengatakan, itu substansinya berhubungan dengan penetapan tersangka dan proses praperadilan. “Kalau kewenangan itu adalah kewenangan yang melekat secara substansi di diri Kejari. Intinya kewenangan penyidikan Kejari ada SOP ada tata tertib. Saya rasa pola yang ditetapkan secara ritme sesuai alur. Terkait puas yang tidak puas itu subjektif sifatnya,” bebernya.

“Untuk penetapan itu semuanya sudah ada prosesnya. Mulai dari ekspos, penetapan itu tidak hari itu pemeriksaan langsung tapi ada tahapan yang dilalui. Kalaupun diperiksakan sebagai saksi kemudian ditingkatkan jadi tersangka itu kewenangan kita dan kita rasa sudah sesuai aturan. Untuk proses pengadilan pendidikan yang sudah berjalan, proses sidang sudah berjalan kita ikuti prosesnya itu,” tuturnya.

“Kebijakan pimpinan apapun itu untuk penindakan tindak pidana korupsi kita dukung,” tambah Hardiansyah.

Ketika ditanya awak media terkait penetapan tersangka itu dinilai janggal oleh Penasehat Hukumnya, Hardiansyah menuturkan, semua yang dilakukan tim penyidik di kejaksaan itu harus melalui sistem, proses dan SOP. Kalau ada yang membaca ada kejanggalan itu hak semua orang. Yang terpenting penetapan tersangka itu, pihaknya sudah sesuai aturan.

“Harapan kita proses penyidikan berjalan baik, dan untuk tersangka mengajukan pra peradilan silahkan. Semua dilindungi UU.Proses sampai persidangan sesuai alur dan mekanisme dan semua pihak terlayani,” tandasnya.(Andre)

No More Posts Available.

No more pages to load.