Nilai Ganti Untung Tidak Sesuai, Founder SSYLF Akan Lakukan Ini

oleh -28 views
oleh
IMG 20250110 WA0019

PALEMBANG., corongnews.com

Founder SOUTH SUMATRA YOUTH LEADER FORUM mengirimkan surat permohonan penjelasan status pembebasan lahan/audiensi kepada Direktur Utama PT. Bukit Asam pada 8 Januari 2025.

Founder SSYLF, Pebri ST mengatakan, sehubungan dengan rencana pembebasan lahan atau ganti untung tanah milik bapak Kusari yang telah terdaftar sejak tahun 2017 di perusahaan PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Tanjung Enim, yang berlokasi di Desa Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul luas lahan yang telah di ukur oleh divisi pembebasan lahan PTBA seluas 15 Hektar. Adapun Nilai ganti untung dilokasi tersebut yang telah dilakukan oleh PTBA menjadi referensi berdasarkan yang dimuat berita disalah satu media online, pihak PTBA menawarkan pada masyarakat Desa Keban Agung sebesar Rp. 6000 per meter persegi, dan dari berita di media online yang sama pada tahun 2012 PTBA sudah membebaskan dengan nominal Rp. 100.000 per meter. Adapun informasi yang kami terima dari Perusahaan swasta di Kabupaten Muara Enim harga rata-rata pembebasan lahan di harga Rp 35.000 hingga Rp 60.000 per meter.

“Lahan bapak Kusari ini sudah negosiasikan atau dilakukan penawaran oleh divisi pembebasan lahan PTBA yang menawarkan harga 500 perak per meter atau 75 Juta untuk 15 Hektar, harga yang sama sekali tidak masuk di akal jauh dibawah harga tanah. Serta kami menemukan lahan tersebut sudah di rusak oleh PTBA tanpa persetujuan pemilik lahan,” ujarnya, Kamis (8/1/2025)

Lebih lanjut Pebri menjelaskan, adapun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar Kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan ganti untung kepada warga yang lahannya digunakan
atau terdampak oleh kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia.

Berikut adalah landasan hukum terkait kewajiban tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 135-136: Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan sebelum memulai kegiatan operasional di area tersebut. Ganti rugi lahan adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk mendapatkan persetujuan atas
pemanfaatan tanah yang digunakan untuk kegiatan tambang.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pertambangan, harus dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik tanah.
Ganti rugi mencakup harga tanah, bangunan, tanaman, dan nilai lain yang melekat pada tanah
tersebut.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi
atau operasi produksi.Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah, termasuk kesepakatan mengenai bentuk dan jumlah ganti rugi.

“Dengan perihal tersebut di atas, Kami menduga ada permainan oleh oknum Erwin selaku (asisten manager pembebasan lahan) atas perintah manager pembebasan lahan andi
cristian selaku (manager pembebasan lahan) dan tim yang terlibat dalam hal ini bpk. Riza selaku tim kehutanan, Tim ukur bpk. Adit yang bertugas mengolok-olok pak kusari untuk melepas tanah tersebut dengan harga Rp. 500 perak per meter dengan ucapan “kalau tidak dilepas maka akan tetap akan kami eksekusi lahan pak kusari tersebut” dengan nada mengancam. Dan saat ini pak kusari dilarang untuk masuk ke lahan miliknya sendiri serta aksesnya telah ditutup oleh tim pembebasan lahan PTBA,” katanya.

“Maka kami mengharapkan agar kiranya diberikan penjelasan secara transparan sesuai nilai wajar tanah dan anggaran yang dipersiapkan perusahaan dengan lahan tersebut berupa audiensi paling lambat pada tanggal 14 Januari 2025. Guna untuk menyamakan persepsi dan
memperjelas beberapa hal terkait harga ganti untung lahan secara transparan sesuai nilai tanah secara wajar,” tambahnya.

Adapun upaya yang akan kami lakukan apabila hal tersebut tidak di gubris sebagai berikut yakni melakukan Aksi di depan Polda Sumsel untuk memeriksa General Manager dan oknum divisi pembebasan lahan unit pertambangan tanjung enim PTBA.

“Selanjutnya melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel dan DPR RI untuk di periksa dan di audit,” tandasnya.

Sementara itu, Nisa Humas PT Bukit Asam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (afan/Yanti)

No More Posts Available.

No more pages to load.