Palembang, corongnews.com –
Puluhan orang dari Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia atau MSKI, FPMP dan JAMA KKN mendatangi kantor Kejati dan BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait Dana Desa Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin (02/10/23).
Koordinator Aksi, Mukri AS yang didampingi oleh Rahmat Soleh selaku Koordinator lapangan dalam orasinya di Kejati menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terhadap Kepala Desa di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim diduga terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta adanya unsur dugaan KKN pada realisasi penyerapan dan capaian keuangan Dana Desa Tahap III sebesar 20% tahun 2022.
“Yang bermasalah itu pada persoalan tanda tangan Kaur Keuangan Desa karena yang bersangkutan pada 14 September 2022 telah mengundurkan diri sebagai Kaur Keuangan yang dibuktikan dari surat pengunduran dirinya yang diteken oleh Kepala Desa Sebau. Anehnya, didalam pelaporan keuangan tanggal 30 Desember 2022, Kaur Keuangan masih aktif dan membubuhkan tanda tangan di pelaporan realisasi dan penyerapan Dana Desa,” jelas Mukri.
Untuk itulah, MSKI, FPMP dan JAMA KKN meminta dan mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta adanya indikasi dugaan Maal Administrasi pada pelaporan realisasi dan penyerapan Dana Desa di Desa Sebau, Kabupaten Muara Enim tahun 2022.
Perwakilan Kejati Sumsel, Sumarlin saat menemui massa pedemo mengatakan bahwa untuk laporannya nanti silahkan masukan ke PTSP untuk ditindak lanjuti.
Ditempat yang berbeda yakni di BPK RI Perwakilan Sumsel massa aksi MSKI, FPMP dan JAMA KKN juga mendatangi kantor BPK RI Perwakilan Sumsel dengan agenda yang sama yakni menyampaikan aspirasi terkait hal yang sama saat mereka Unras di Kejati Sumsel.
Mukri AS saat menyampaikan aspirasinya di BPK RI Perwakilan Sumsel mengatakan bahwa organisasi yang tergabung dalam aksi hari ini baik di Kejati Sumsel maupun di BPK merupakan Barisan Organisasi Setia Indonesia yang akan memberikan informasi ke BPK RI Perwakilan Sumsel terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta Maal Administrasi pada pelaporan realisasi dan penyerapan Dana Desa di Desa Sebau, Kabupaten Muara Enim tahun 2022.
“Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor Tahun 2014 tentang mekanisme pengauditan penggunaan realisasi Dana Desa dapat dilakukan oleh BPK, BPKP dan Inspektorat serta KPK karena aliran dana tersebut masuk ke Desa diseluruh Indonesia senilai Milyaran Rupiah. Untuk itulah, kami meminta BPK RI Perwakilan Sumsel untuk dapat segera melakukan audit,” ujar Mukri.
Mukri menambahkan bahwa terkait hal tersebut pada 14 September 2022, Kaur Keuangan Desa Sebau telah mengundurkan diri sebagai Kaur Keuangan dan didalam pelaporan keuangan tanggal 30 Desember 2022, Kaur Keuangan tersebut masih aktif dan membubuhkan tanda tangan di pelaporan realisasi dan penyerapan Dana Desa. Inikan aneh, kata Mukri.
Sulistiono Kasubag Umum BPK RI Perwakilan Sumsel saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa ini informasi awal dan akan kami sampaikan kepada inspektorat daerah.
“Terkait Dana Desa yang sudah dijelaskan kawan kita tadi, kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan Inspektorat di daerah karena ada monitoring dan pengawasan tersendiri karena Dana Desa itu lumayan besar,” ujar Sulistiono. (afan)