Menjelang bubarnya PLN dan melonjaknya tarif tanpa kendali.

oleh -374 views
oleh
IMG 20220913 WA0123

Palembang, corongnews.com –

Mengusik rasa keingintahuan publik Serikat Pekerja PLN Indonesia menghadirkan bedah buku dan talkshow yang mengejutkan. Dengan Tema ” menjelang bubarnya PLN dan melonjaknya tarif tanpa kendali ”

Rangkaian kegiatan tiga hari berturut-turut secara offline dan online (14/09/2022). Rakernas ke 4, Munaslub dan bedah buku membuat berbeda momen SP PLN Indonesia.

Tampak hadir di pembukaan kegiatan, Drs Koimuddin SH MM, Kadisnaker Prov.Sumsel, ir. Ahmad Daryoko, pengarang buku ‘ PLN dijual ke Asing, tarif listrik melenting’, Dr. Wijaya MSi Ph.D, speaker pemerhati Dan dosen, Prof.Dr. H. Firman Freddy Busroh SH M.Hum C.T.L, ketua yayasan kampus Stipada.

Dalam sambutannya, Ir.Ahmad Daryoko, pengarang buku, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung terbit buku dan giat bedah buku. Bung Daryoko, yang dikenal kritis di penggiat sosial politik nasional, mengulas buku “PLN dijual ke Asing, tarif listrik melenting'” kronologis serta rangkaian peristiwa dinamika PLN serta SP PLN Indonesia.

Menurut kajian hukum, Prof. Dr.H. Firman Freddy Busroh SH M.Hum C.T.L, Indonesia adalah negara hukum, setiap produk kebijakkan harus berlandaskan hukum. Dasar hukum adalah konstitusi. Konstitusi hukum negara tertinggi ialah UUD 1945. Salah satu tugas Negara adalah subsidi khususnya subsidi listrik PLN.

Profesor pun menguatkan perjuangan organisasi SP PLN Indonesia harus tetap di jalur koridor hukum yang berlaku. Walaupun SP PLN Indonesia berada dibawah tekanan keorganisasian.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nassional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.

Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dr. H. Wijaya M.Si Ph.d, sosiolog dan dosen UIN Raden Fatah Pallembang menguraikan berdasar pada buku karangan ir.Ahmad Daryoko menjelaskan sudut sosiologis dan sistem terjadinya penjualan PLN dari kebijakan subholding atau restrukturisasi , Privatisasi bertentangan dengan konsep Pancasila dan keekonomiannya.

Bahkan bung wi, sapaannya, mengajak interaktif peserta talkshow dan bedah buku untuk membedakan konsep privatisasi holding dan subholding antara liberallisasi atau pancasilais. Hingga menimbulkan semangat forum terasa ramai mempertegas pelaksanaan holding dan subholding melanggar Pancasila.

Suasana bedah buku dan talkshow yang hangat menggugah peserta mempertanyakan ketidakmampuan para direksi PLN yang tidak kompeten mengurus PLN dan harus diganti. Dan, menyatakan pekerja PLN mampu menjalankan PLN tanpa harus privatisasi restrukturisasi holding subholding.

Turut memberikan tanggapan, Eko Sumantri SE MS.i, ketua umum terpilih, SP PLN Indonesia akan terus berjuang menguatkan barisan pekerja PLN. Ditengah arus liberalisasi PLN posisi tawar pekerja PLN saat ini tertekan.

Langkah langkah hukum dan aksi bersama elemen rakyat akan menjadi langkah kedepan bagi SP PLN Indonesia, tegas bung Eko. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.