Palembang, corongnews.com –
Terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikan harga BBM beberapa waktu lalu ternyata membawa dampak bagi pekerja ojek online, dan naiknya harga BBM ini turut juga mempengaruhi berkurangnya pendapatan ojek online tersebut.
Hal ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Anggota DPRD Sumsel, Komisi V. Dimana Anggota DPRD Sumsel dari Komisi V, menerima audiensi Asosiasi Driver Online (ADO), pada Selasa, 20/09/22.
Sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Mgs. Syaiful Fadli, dari Fraksi Partai PKS, saat dimintai keterangannya terkait kegiatan itu mengatakan bahwa Komisi V telah menerima audiensi dari Asosiasi Driver Online (ADO) untuk menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan BBM.
“kawan-kawan driver online ini mengadukan nasibnya terkait kenaikan harga BBM, mereka meminta kami secara keseluruhan di DPRD Sumsel ini prihatin dengan kondisi kenaikan BBM ini. Selain itu mereka juga meminta jalur khusus untuk pengisian BBM Pertalite supaya disaat mereka mendapatkan order dan diburuh waktu, ketika kehabisan bensin maka mereka tidak perlu lama menunggu antrian pengisian sebab jika kelamaan mengantri maka pesanan yang sudah diorder akan datang terlambat dan jadi masalah,” ujar Mgs. Syaiful Fadli.
Selain itu, Mgs. Syaiful Fadli juga mengatakan bahwa Asosiasi Driver Online (ADO) mengeluhkan atas kenaikan ongkos aplikasi yang sangat mahal dari setiap order yang didapat.
“mereka dikenakan 20 persen dari setiap biaya yang mereka tarik. Kawan-kawan ADO juga meminta agar adanya keseragaman tarif dasar atas dan bawah, kemudian aplikator tidak mengambil pungutan yang terlalu tinggi karena dampak dari kenaikan BBM yang luar biasa,” ujarnya.
Mgs. Syaiful Fadli mengilustrasikan dampak dari kenaikan BBM dan nilai tarif ongkosnya, jika aplikator menaikan tarif sebesar 20 persen plus Rp. 3.000,- untuk mobil dan motor maka seumpama mereka pengemudi online mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- maka 20 persen plus Rp. 3.000,- untuk aplikator, beli bensin Rp. 20.000,- dan Rp. 20.000,- untuk makan minum, artinya tinggal Rp. 40.000,- untuk dibawa pulang kerumah.
“inikan sangat miris kondisi seperti ini, jadi mereka mengadukan nasib dan aspirasinya ke DPRD Sumsel,” imbunya.
Mgs. Syaiful Fadli menyatakan bahwa pada prinsipnya DPRD Sumsel menerima setiap aspirasi yang hadir ke DPRD dan itu adalah hak setiap warga negara dan kami akan menyampaikan sesuai dengan kewenangan kami di DPRD. Terkait dengan aplikator, Komisi V akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sumsel untuk memanggil empat aplikator yang ada di Sumatera Selatan ini.
“ada aspirasi dari kawan-kawan driver online, mereka meminta adanya payung hukum untuk di daerah baik itu Pergub atau Perda, sehingga mereka mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri biaya tarif. Dan kami akan rapat internal Komisi V untuk memanggil aplikator ini beserta perangkat lainnya seperti Dishub, Kominfo dan lain-lainya,” tambah Mgs. Syaiful Fadli.
Selain itu, Mgs. Syaiful Fadli juga menegaskan kedepannya akan mencarikan solusi terkait keselamatan kerja rekan-rekan driver Online ini supaya mereka terjaga dari berbagai masalah yang mengancam keselamatannya serta kesehatan meraka juga.
Ditanya tentang fungsi pengawasan, Mgs. Syaiful Fadli mengatakan bahwa untuk aplikatornya sendiri, fungsi pengawasan itu ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, dan fungsi pengawasan ini akan kami jalankan. Ini ada pengaduan masyarakat dan kami akan memanggil pihak terkait karena masyarakat terzolimi atas kenaikan tarif 20 persen yang dibebankan oleh aplikator.
“inikan ada pengaduan masyarakat karena masyarakat terzolimi atas kenaikan tarif dari aplikator, nah akan kita panggil semua pihak terkait dan jika ada hal-hal yang melanggar, kita bisa menyurati dan mengSP3kan perusahaan itu. Dinas Tenaga Kerja bisa jika ada perusahaan yang nakal dalam hal ini menzolimi, sewenang-wenang, maka Dinas Tenaga Kerja bisa memberikan SP1 dan SP3 sampai dengan menutup izin perwakilan perusahaan yang ada disini,” tambahnya. (afan)