Palembang, corongnews.com –
Masih Hangat pembicaraan berbagai kalangan mengenai penolakan terhadap LKPJ kabupaten Musirawas Utara tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara (29/04/21) yang menuai beragam opini masyarakat luas.
Menanggapi gejolak tersebut, Direktur Lingkar Kajian Sosial dan Demokrasi (LKSD) Sumatera Selatan, H. Sopyan, SH mengatakan, dampak dari diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Menurutnya, dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan Kepala Daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan Kepala Daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.
“Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban Kepada Daerah (LPJ),” kata H. Sopyan, SH.
Dihubungi via telephone, Sopyan juga mengatakan, walaupun LKPJ Bupati sifatnya hanya laporan, dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, DPRD diberikan waktu selama 30 hari untuk membahas dan mendalami LKPJ yang telah diterima. Maka sekarang DPRD harus melalui Panitia Khusus melakukan kajian dan pendalaman terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020.
Lantas apa bedanya LPJ dengan LKPJ ? Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban bupati atas pelaksanaan APBD, Kepala Daerah bisa di -impeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.
“Jadi, pemberlakukan UU No 23 tahun 2014, telah mengamputasi kewenangan DPRD terkait dengan pertanggungjawaban Bupati sebagai kepala derah dalam melaksanakan APBD”, tegasnya.
Sopyan menambahkan, dalam UU No 23 tahun 2014 disebutkan, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD. Sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak atau meng-impeach Kepala daerah/ Gubernur. Inilah konsekuensi pemberlakuan UU no 23 tahun 2014.
Menurutnya, dalam pengkajian dan pendalaman Pansus nantinya LKPJ Bupati 2020, cukup banyak yang bisa dibahas, beberapa program yang bisa dikritisi oleh anggota Pansus. Termasuk soal target PAD, penyerapan, dan implementasi anggaran APBD.
Ada dua kemungkinan, pertama, bisa jadi program yang dicanangkan disusun kurang perhitungan atau perencanaan tidak matang, sehingga tidak dapat diimplementasikan/diwujudkan.
Kedua, dihasilkan adanya selisih penawaran oleh pihak ketiga dari program yang dicanangkan, namun, biasanya kalau dari selisih harga proyek, jelasnya.
“Jadi apapun yang dihasilkan dan ditemukan oleh Pansus LKPJ, DPRD tidak bisa menolak LKPJ Bupati. DPRD hanya membuat rekomendasi. Dan sekitar 80 persen rekomendasi pansus dilaksanakan bupati via masing masing OPD terkait.” Kandasnya. (red)