KEPRI | CorongNews – Media sosial baru-baru ini digemparkan oleh sebuah unggahan yang menawarkan penjualan salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau (Kepri). Pulau yang menjadi sorotan tersebut adalah Pulau Katang, yang secara administratif terletak di wilayah Kabupaten Lingga.
Iklan komersial pulau seluas 73 hektare ini langsung memicu perbincangan hangat di kalangan warganet lantaran dibanderol dengan harga yang sangat fantastis, yaitu Rp65 miliar.
Awal Mula Unggahan Viral
Kabar ini pertama kali mencuat dan menyebar luas dari sebuah unggahan akun Threads dengan nama pengguna q_bly. Dalam keterangan tertulisnya, akun tersebut mengklaim bahwa Pulau Katang telah mengantongi izin yang lengkap dan dalam kondisi siap untuk dikembangkan.
“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut yang dikutip pada Kamis, (28/05/26).
Tanggapan dan Klarifikasi Resmi Pemerintah
Menanggapi kehebohan yang terjadi di ruang publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan adanya iklan penawaran Pulau Katang yang tengah beredar luas di media sosial.
Dilansir Mediaindonesia.com, Hendri menegaskan bahwa berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebuah pulau mutlak tidak boleh diperjualbelikan untuk kepemilikan pribadi secara utuh.
“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” tegas Hendri menepis isu penjualan pulau secara ilegal. (*)








