Palembang, corongnews.com –
Gabungan LSM Gugat korupsi Sumsel Korupsi dan Anti korupsi ( LSM GLGK-AK) Sumsel memberikan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejati terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada penggunaan Dana BOS di Tiga Sekolahan. Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iman salah satu perwakilan LSM yang didampingi oleh Yopi sesaat setelah memasukan Laporan Pengaduan tersebut, pada Senin (28/08/23).
Iman menuturkan bahwa Laporan Pengaduan atau Lapdu yang dimasukan tersebut merupakan temuan awal dari informasi dan hasil investigasi LSM GLGK-AK, terkait adanya temuan indikasi KKN dana Boss di SMK 4 Kota Palembang, SMAN 2 kabupaten Banyuasin dan SMAN 22 Kota Palembang tahun 2021-2022.
“Untuk dana BOS tahun 2021-2022 di SMK4 Kota Palembang, diduga banyak kejanggalan dan diduga dari pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan anggaran tersebut. Dari sumber menerangkan bahwa bisa dilihat sendiri bagaimana kondisi SMK 4 Palembang dari tahun 2022 belum banyak berubah hingga patut dipertanyakan kemana dana anggaran dana BOS ditahun 2022 berjumlah Rp 2,4 Miliar. Kami meminta pihak yang terkait dan pihak Penegakan Hukum agar menindaklanjuti terkait ada dugaan dana BOS yang merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah,” tuturnya.
Iman menjelaskan, dari surve tim LSM GLGK-AK, diduga Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang terindikasi korupsi atas penyalahgunaan anggaran dana BOS untuk keuntungan diri sendri dan merugikan Negara.
“Maka dari itu, segera periksa Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang terkait hasil PPDB tahun 2023-2024 dan indikasi KKN dana BOS tahun 2021-2022,” pintanya.
Lebih lanjut, Iman mengatakan, untuk penggunaan dana BOS di SMAN 2 Kabupaten Banyuasin tahun 2021 -2022 juga patut diduga ada kejanggalan dan diduga pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaannya. Dana BOS sebesar Rp 2,7 Miliar patut kita pertanyakan karena ada dugaan merugikan Negara.
“Dari surve Tim kami diduga Kepala Sekolah SMAN 2 Banyuasin tersebut terindikasi KKN dan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga dugaan indikasi KKN pada penggunaan dana BOS di SMAN 22 Palembang tahun 2021-2022. Yang mana pihak sekolahan tidak transparan dalam penggunaan dana anggaran dan patut diduga dana BOS tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4. Miliar, tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dari surve Tim dilapangan, diduga Kepala Sekolah SMAN 22 kota Palembang terindikasi KKN dan diduga penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan Negara, imbuhnya.
“Maka dari itu kami memberikan Laporan Pengaduan ke Kejati Sumsel dengan harapan supaya Ketiga sekolahan tersebut segera diperiksa oknum-oknumnya,” pintanya. (afan)