Palembang corongnews com –
Setelah melakukan aksi demo di Dinas Perkebunan Sumsel pada Jumat, 10 November yang lalu, dengan tuntutan agar dilakukannya verifikasi ulang terhadap Calon Petani dan Calon Lokasi Penerima dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit yang bersumber dari Kementrian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu. Kini Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA mendatangi kantor Sucofindo Palembang di Jalan Sukarno-Hatta untuk menyampaikan aspirasi untuk meminta Sucofindo agar membatalkan dan memblokir rekening KUD yang menerima replanting, Kamis (23/11/23).
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Rahmat Hidayat, SE serta Ratusan Massa aksi yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian dalam aksi demonya menyampaikan, aksi damai kali ini merupakan aksi lanjutan beberapa Minggu lalu, yang digelar di Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Rahmat Sandi Iqbal, SH menjelaskan terkait tuntutan aksinya agar dilakukan verifikasi ulang terhadap calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit pada Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan yaitu Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perhektar untuk perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu.
“Sembari menunggu pihak terkait selesai melakukan verifikasi ulang, dan mengawal agar bantuan dana Replanting di Kabupaten Musi Rawas tersebut supaya benar-benar tepat sasaran, maka sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, Lembaga SIRA kembali menggelar aksi kedua di Kantor Sucofindo Cabang Palembang yang merupakan selaku team verifikasi pencairan dana PSR,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perlu diketahui oleh pihak Sucofindo, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari BPDPKS tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dengan uraian indikasi sebagai berikut :
– Bahwa sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan, melalui BPDPKS dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan yaitu Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perhektar.
– Diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1(satu) tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja. Saat dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas pada hari kamis (16/11/23), koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 orang pekebun. 20 orang pekebun itupun diduga satu sama lainnya masih berstatus hubungan keluarga. Secara kasat mata, pemilik lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut, diduga kuat bukan keluarga pemilik lahan aslinya, sehingga tidak sanggup pasang badan.
– Bahwa dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi tersebut, terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi di Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Tanjung Muara, kecamatan Pinang Raya, kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Akibat dari pinjam pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dana tersebut disita dan dikembalikan ke Negara hingga ke. 4 (empat) tersangka, yaitu, ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan Kepala Desa (Kades) telah divonis 4 tahun penjara.
Menyikapi permasalahan tersebut, untuk melakukan pencegahan Tipidkor dan Nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan Negara, serta sembari menunggu pihak terkait menyelesaikan verifikasi ulang, maka dalam aksi damai di kantor Sucofindo Cabang Palembang kali ini , Lembaga SIRA mendesak agar :
Meminta pihak Sucofindo merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit rakyat pada rekening escrow, yaitu koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian Negara. Sembari saat ini, pihak dinas terkait meneruskan verifikasi ulang kebenaran keterangan yang diberikan oleh masing-masing pengebun.
– Meminta Dinas terkait dan pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi objek bantuan di koperasi Muara Lakitan Bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek.
“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindaklanjuti, maka kami penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga SIRA, memastikan persoalan ini akan kami laporkan ke pihak berwajib”, ujarnya.
Lanjut kata Rahmat Sandi Iqbal, “Sementara ini ada 7 orang pinjam pakai KTP, dengan total luasan kurang lebih 26 hektar. Atas informasi yang kami dapatkan berkenaan 20 orang pekebun yang diverifikasi ulang tersebut, satu sama lainnya diduga masih berstatus keluarga,” pungkasnya.
Perwakilan Sucofindo Palembang, Agus Triono selaku Kabid Inspeksi Umum Sucofindo perwakilan Palembang saat menerima massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa secara Nasional Sucofindo ditunjuk sebagai pengawas dari Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk verifikasi data. Dan dalam hal ini sangat diperlukan data yang akurat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap warga yang benar-benar menerima bantuan Hibah tersebut. (afan)