Palembang, corongnews.com
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Jaringan Pemantau Pendidikan Dan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (LSM JPPS), Mgs. Amin Fauzi SH menyoroti persoalan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menegah Pertama atau PPDB SMP Negeri tahun 2024 di Kota Palembang yang diduga begitu memberatkan calon siswa untuk bersekolah ditempat yang diinginkan.
Saat ditemui awak media di kantornya, Mgs. Amin Fauzi SH angkat bicara dengan mengatakan bahwa tahun 2024 ini syarat PPDB tingkat SMP Negeri Kota Palembang sangat memberatkan banyak orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Hal ini terlihat dari format Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua serta Jalur Prestasi, Minggu (09/06/24).
Mgs. Amin Fauzi SH menjelaskan jika melalui Jalur Afirmasi maka orang tua atau siswa yang bersangkutan harus memiliki setidaknya Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syaratnya. Jika tidak mempunyai kartu-kartu itu maka harus mendaftar di Jalur Zonasi.
Untuk Jalur Zonasi, setidaknya keberadaan orang tua serta calon siswa harus dalam kawasan Kecamatan dan berjarak kurang lebih beberapa kilo meter dari rumah ke sekolahan serta dilampirkan dengan Kartu Keluarga minimal satu tahun pembuatannya. Jika domisili atau jarak orang tua dan calon siswa diluar ketentuan itu maka dipastikan tidak akan bisa di verifikasi secara faktual, jelas Mgs. Amin Fauzi SH.
“Selain itu untuk Jalur Prestasi harus dibuktikan oleh prestasi akademik maupun non akademik. Untuk prestasi akademik harus ada bukti sertifikat prestasi peringkat kelas atau rangking di sekolahan asal, untuk prestasi non akademik itu harus ada sertifikat keahlian baik ilmu agama, ilmu pengetahuan maupun olah raga di luar sekolah yang membuktikan bahwa memang benar siswa tersebut pernah mengikuti kompetisi dan memenangi perlombaan,” ungkapnya.
Jadi kalau siswa itu biasa-biasa saja di sekolah maupun di luar sekolah maka bisa dipastikan tidak bisa ikut mendaftar di sekolah negeri yang mengharuskan persyaratan seperti itu, ujar Mgs. Amin Fauzi SH.
Lebih lanjut Mgs. Amin Fauzi SH menuturkan, yang menjadi pertanyaan itu adalah bagaimana jika orang tua, calon siswa itu tidak memiliki kartu KIP dan PKH, serta lokasi tempat tinggalnya jauh dari Jalur Zonasi serta anaknya tidak memiliki kompentensi prestasi di sekolah atau di luar sekolah tetapi ingin bersekolah Negeri, apakah ada kebijakasaan pihak sekolah atau pihak Dinas Pendidikan. Atau masih tetap tidak bisa. Itu berarti mereka harus bersekolah di sekolah swasta.
“Ini merupakan penghalang hak-hak dasar warga Negara, penghambat hak anak untuk bersekolah dan sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Bagaimana Bangsa ini mau maju kalau sistem pendidikan tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkap Mgs. Amin Fauzi SH.
Kita berharap kepada Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian khusus terkait persoalan ini sebab Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 memang harus dipatuhi dan Keputusan Walikota Palembang Tahun 2024 terkait PPDB harus dijalankan. Akan tetapi apakah kita harus menghilangkan hak-hak anak untuk bersekolah, ujarnya.
Selain itu Mgs. Amin Fauzi SH menduga jika masih adanya dugaan praktik gratifikasi/pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia PPDB 2024 terhadap orang tua/wali murid agar dapat meluluskan calon murid di sekolah tertentu lewat jalur khusus.
“Pemerintah Kota Palembang harus segera bertindak dan memberikan perhatian atau solusi terhadap orang tua yang tidak bisa tidak memiliki kesempatan mendaftarkan anaknya di sekolah negeri karena terhalang oleh beberapa persyaratan tersebut. Tentunya ini akan berdampak psikologis bagi anak karena tidak bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya. Dan Kepada Dinas Pendidikan jangan tebang pilih dalam proses PPDB 2024 serta berantas juga oknum-oknum yang diduga mencari kesempatan dan keuntungan dari PPDB ini,” harap Mgs. Amin Fauzi SH. (afan)