LSM CACA Sumsel Melaporkan Beberapa Paket Kegiatan Satker Dinas PU-TR Kabupaten OKU Ke Kejati 

oleh -258 views
oleh

Palembang,corongnews.com –

Lembaga Swadaya Masyarakat dari Corporation Anti Corruption Agency atau LSM CACA Sumsel dalam hal ini kembali melaporkan beberapa paket kegiatan di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada, Senin 31/10/22.

Berdasarkan pantauan awak media didepan kantor Kejati Sumsel, LSM CACA menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya terkait informasi dari masyarakat dan hasil investigasi lembaganya dilapangan terkait empat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu dan menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana KKN.

Adapun empat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut seperti dugaan korupsi Normalisasi Danau Seketi Penampung Air Kelompok Tani Jagung tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.808.070.731,62 yang dimenangkan oleh PT. Angkasa Raya Sriwijaya. Lalu ada dugaan korupsi Peningkatan Jalan Sinar Kedaton tahun anggaran 2021 sebesar Rp.2.832.876.282,06 yang dikerjakan oleh CV. Ressa Karya.

Kemudian Peningkatan Jalan Menuju Merbau tahun anggaran 2021 sebesar Rp.2.342.837.759,92 dengan pemenang CV. Nugraha Jaya serta Peningkatan Jalan Lengkayap-Bunga Tanjung senilai Rp.2.133.284.058,96 tahun anggaran 2021 pemenang CV. Chandra Brother.

Koordinator Aksi CACA Sumsel, Reza Fahlepie saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan investigasi dilapangan terkait beberapa kegiatan tersebut diatas patut diduga ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bertentangan dengan Undang-Undang.

“Untuk itulah, sehubungan dengan hal tersebut, kami secara kelembagaan memandang bahwa perlu untuk melaporkan beberapa kegiatan tadi ke Aparat Penegak Hukum guna segera menindak lanjut laporan ini serta secepatnya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik ini,” ujar Reza.

Reza menambahkan jika laporan ini lamban untuk diproses maka lembaganya akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain itu, Perwakilan Kejati Sumsel, Rita Susanti selaku Koordinator Intelijen saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas apa yang sudah disampaikan karena ini juga bentuk dukungan CACA Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan. Kemudian aspirasi yang diutarakan oleh CACA Sumsel tadi segera ditindak lanjuti dan akan menghubungi pihak CACA Sumsel berdasarkan nomor telepon yang ada di surat pengaduannya.

Perlu diketahui bahwa aksi yang dimotori oleh Reza Fahlepie dan Samiun AB serta Dasri Nurhamidi ini berjalan lancar dan aman dengan kawalan dari pihak kepolisian. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.