Kontroversi Sapi Kurban Presiden dari APBN: Antara Syiar, Sedekah, dan Aturan Syariat

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai hewan kurban Presiden memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Menanggapi isu pembelian 1.098 ekor sapi senilai Rp100 miliar tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, memberikan pandangannya dari sudut pandang hukum Islam.

Menurutnya, kurban yang bersumber dari uang negara tidak bisa diklaim sebagai ibadah kurban personal sang pemimpin, melainkan berstatus sebagai hibah atau sedekah bagi warga.

“Tidak, jadinya ya hibah atau pemberian saja,” ujar Kiai Nur Salikin dikutip Republika, Selasa (26/5/26).

Beliau menambahkan bahwa dalam sejarah fikih Islam, seorang pemimpin memang diperbolehkan menyembelih hewan menggunakan dana kas negara (Baitul Mal), dengan catatan kondisi keuangan negara sedang surplus. Meski begitu, langkah tersebut sama sekali tidak menghapus kewajiban ibadah kurban pribadi sang presiden.

Bacaan Lainnya

“Rasul pernah melakukan kurban dari dana Baitul Mal (syaratnya memang Baitul Mal sedang banyak uangnya), tapi itu tidak bisa menggugurkan kurban atas nama pribadi. Ibaratnya itu hanya sedekah,” ucapnya.

Argumentasi ini bersandar pada kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juz 9 halaman 368 yang berbunyi:

وأن للإمام الذبح عن المسلمين من بيت المال إن اتسع

Artinya: “Dan bahwa imam/pemimpin boleh menyembelih kurban atas nama kaum Muslimin dari dana Baitul Mal, apabila dananya lapang”.

Kiai Nur Salikin menegaskan bahwa program ini sebaiknya dipandang sebagai langkah menyemarakkan syiar Idul Adha dan berbagi kepada kaum duafa.

“Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kurban. Fungsinya sebagai syiar Idul Adha dan sedekah ke fakir miskin,” katanya.

Walau diperbolehkan secara fikih, beliau mengingatkan agar pemerintah tetap bijak melihat prioritas kebutuhan masyarakat luas sebelum menggelontorkan anggaran besar.

“Boleh tidak dilakukan: tergantung keadaan negara dan maslahatnya seperti apa. Banyak keperluan yang lebih mendesak daripada kurban,” ujar dia.

Tinjauan Empat Syarat Sah Kurban

Dari perspektif hukum fatwa, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil, menjabarkan empat kriteria krusial agar sebuah ibadah kurban dinilai sah:

  1. Hewan kurban wajib berstatus kepemilikan penuh (milkut taam) tanpa ada sangkut paut hak orang lain.

  2. Diniatkan tulus beribadah karena Allah SWT.

  3. Fisik hewan sehat dan usianya sudah mencukupi.

  4. Proses penyembelihan dilakukan pada rentang waktu 10 sampai 13 Dzulhijjah.

“Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya jadi sedekah,” ujar Kiai Shofiyullah.

Dalam skema penggunaan APBN, Kiai Shofiyullah meluruskan posisi presiden yang bertindak sebagai manajer atau pengelola dana publik, bukan pemilik sah dari anggaran tersebut.

“Kalau Prabowo bertindak atas nama Presiden/Pemimpin/Imam maka dia disebut musharrif/pengelola bukan pemilik,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pemanfaatan anggaran negara sah-sah saja asalkan mengarah pada kesejahteraan rakyat, terintegrasi dalam program resmi pemerintah, serta mengantongi persetujuan DPR. Namun, ia mewanti-wanti agar dana publik tidak disalahgunakan untuk mengejar pahala ritual pribadi.

“Presiden harus niat sebagai musharrif untuk kemaslahatan rakyat, jangan untuk niat pribadi. Kalau niat kurban dengan dana APBN untuk pribadi itu namanya ghulul alias menyalahgunakan uang rakyat dan itu haram hukumnya. Wallahu a’lam,” kata Kiai Shofiyullah.

Rincian Distribusi Sapi Kurban Presiden Prabowo

Pada Idul Adha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menyebarkan 1.098 ekor sapi premium berbobot 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli langsung dari peternak domestik.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa pendanaan ini diambil dari pos APBN bantuan presiden untuk kemasyarakatan.

“Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” ucapnya.

Beberapa jenis sapi yang dipilih mencakup tipe Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais.

“Sumber-sumber sapi tadi semuanya berasal dari peternak lokal sehingga diharapkan momentum ini mereka dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi,” kata Juri dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Seluruh hewan dipastikan lolos sertifikasi kesehatan, berumur di atas dua tahun, berkelamin jantan, dan tanpa cacat fisik agar memenuhi standar syariat.

Agenda pengadaan ini dikawal oleh Kementerian Sekretariat Negara (melalui Sekretariat Presiden) yang bersinergi dengan Kementerian Pertanian, dinas peternakan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI).

Dari total 1.098 ekor sapi, sebanyak 598 ekor dialokasikan untuk 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Menariknya, ada 46 daerah yang mendapatkan jatah dobel (dua ekor sapi) karena wilayah tersebut tidak memiliki stok sapi lokal yang memenuhi standar bobot kepresidenan.

Sementara itu, 500 ekor sapi sisanya disalurkan ke berbagai pondok pesantren, institusi pendidikan, organisasi sosial keagamaan, dan tokoh masyarakat. Adapun untuk Masjid Istiqlal Jakarta, Presiden secara khusus menyerahkan satu ekor sapi Simmental raksasa seberat 1,3 ton. (*)

Pos terkait