PALEMBANG, corongnews.com –
Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) gelar diskusi terkait Reklamasi rawa Keramasan yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Sumsel, Jl Hokky Palembang, Jumat (12/03/21) siang.
Gelar diskusi tersebut, di pimpin langsung oleh Anwar Sadat. Diskusi ini mengangkat persoalan mengenai reklamasi rawa keramasan yang akan di bangun sebagai kantor terpadu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sadat menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya diskusi ini untuk membahas dan mengkaji kebijakan Pemprov Sumsel terkait reklamasi rawa keramasan yang akan dijadikan tempat pembangunan kantor terpadu.
“Kita akan kaji bersama apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau tidak menurut berbagai sudut pandang kajian para rekan rekan aktivis yang ada di Sumsel terutama yang tergabung di Kombes ini” katanya.
Menurut Ing Suardi selaku perwakilan dari A2PN Sumsel mengatakan bahwa kami menilai sikap Pemprov Sumsel untuk merencanakan pembangunan kantor terpadu di kawasan Keramasan di nilai kurang tepat.
“Karena kami menduga penentuan lokasi tersebut belum ada hasil uji kelayakan”ucapnya kepada awak media.
Ing Suardi atau akrab dengan sapaan Cakuk ini juga menilai lokasi tersebut, pernah dilakukan uji kelayakan oleh Gubernur sebelumnya namun hasilnya lokasi pembangunan kantor terpadu di Kramasan tidak cukup layak apabila di jadikan pusat perkantoran terpadu. “Jadi kami menilai pembangunan tersebut kurang tepat”tegasnya.
Tumpal selaku Ketua DPD Pospera Sumsel menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya di lakukan dulu kajian terhadap kelayakan pembangunan tersebut.
“Kami menilai pembangunan tersebut belum layak di laksanakan oleh pemprov karena kantor gubernur yang sudah ada masih layak di pergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum di butuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut “tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPI Banyuasin juga menilai kawasan tersebut merupakan kawasan rawa lebih cocok untuk dijadikan kawsan pertanian dan kami menyikapi kawasan tersebut kurang srategis apabila dijadikan lokasi pusat perkantoran.
Hadi Jatmiko, Perkumpulan Lingkar Hijau menjelaskan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Lingkar Hijau, pembangunan perkantoran terpadu di wilayah keramasan tersebut diduga kuat banyak melanggar aturan baik di tingkat Perda maupun Undang undang seperti dugaan pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 – 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang di arahkan di Jakabaring bukan berada di Keramasan. Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan yang mana sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa Pidana, perdata dan Administratif.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut Sudah selayaknya pemerintah Sumsel selalu pemrakarsa melakukan penyetopan atas pembangunan tersebut, dan segera melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi, Gubernur harus menunjukan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan kepatuhannya terhadap aturan yang di buat oleh pemerintah sendiri” Tegas Hadi.
” Apabila pemerintah masih ngotot untuk melanjutkannya (Kombes red) maka kami mendesak untuk Kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit dan penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan” Tambahnya.
Penolakan juga disampaikan oleh ketua LMND Kota Palembang dan Dema Pospera Sumsel yang menilai rencana pembangunan kantor terpadu di kawasan kramasan tidak layak. “Atas rencana tersebut, kami menolak jika pembangunan tersebut terus dilanjutkan. Karena kawasan tersebut lebih cocok untuk dijadikan kawasan hijau”pungkas mereka.
Turut hadir dalam acara tersebut, ketua dan perwakilan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam kombes, yakni Perkumpulan Lingkar Hijau, DPD Pospera Sumsel, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Banyuasin, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, A2PN Sumsel, Dema Pospera Sumsel, dan Perwakilan POHI (Poros Hijau Indonesia) Sumatera Selatan. (Afan)