CorongNews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyiapkan 110.553 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang terdiri atas CPNS sebanyak 20.772 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari 89.781 formasi. Jumlah formasi CASN tersebut menjadikan Kementerian Agama sebagai kementerian terbanyak menerima CASN pada tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut Biro Kepegawaian Kemenag melakukan rapat teknis penyusunan formasi CASN Kementerian Agama tahun 2024 pada tanggal 12-13 Juni 2024 di Kuta Paradiso Hotel, Jl. Kartika Plaza, Bali yang dihadiri oleh seluruh pimpinan satuan kerja Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Wawan Djunaedi mengatakan bahwa kegiatan ini secara spesifik membahas tentang penataan formasi CASN di lingkungan Kementerian Agama, sehingga pengadaan pegawai sesuai dengan kebutuhan satuan kerja masing-masing.
“Pengadaan pegawai harus sesuai dengan kebutuhan, dan perlu adanya penataan terkait jabatan fungsional yang sudah ada,” ujarnya.
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khadijah, S.Ag., M.Si didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Dr. Dur Brutu, M.Ag serta tim kepegawaian Imam Al Haddy, SE., M.M dan Darmawijaya, S.Sos menghadiri langsung rapat teknis penyusunan formasi CASN Kementerian Agama yang dilaksanakan di pulau Dewata tersebut.
Nyayu Khadijah selaku Rektor UIN Raden Fatah Palembang mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam mendapatkan 110.553 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, ini merupakan jumlah formasi terbanyak dalam sejarah rekrutmen pegawai Kementerian Agama.
“Upaya ini menunjukkan komitmen luar biasa yang diberikan Gus Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI dalam meningkatkan kulitas pelayanan dan kesejahteraan di lingkungan Kementerian Agama, yang tentunya juga sangat berarti dan berdampak positif pada kinerja dan pelayanan PTKIN, khususnya UIN Raden Fatah Palembang,” pungkasnya.