Kasat Reskrim Dan PPA Akan resmi Di Gugat Kuasa Hukum Romaita Praperadilan Di Sekayu

oleh -378 views
oleh
IMG 20230829 WA0425

Muba,corongnews.com –

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan dan teregister di pengadilan negeri sekayu, sebagai alternatif permohonan untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan unit PPA Polres Muba apakah telah sesuai prosedur terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka Romaita bin Abu yani, Selasa 29/08/23.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Advokat Ruli Ariansyah SH dan rekan-rekan usai mendaftarkan gugatan permohonan pra peradilan, yang mengatakan bahwa perkara ini masih berlanjut. Setelah kemarin membuat laporan pengaduan di Propam Polda Sumsel, Tim Kuasa Hukum korban terus gencar cari keadilan bagi kliennya dengan bersurat ke berbagai pihak utamanya permohonan pendampingan Tim LPSK, Komnasham dan Kompolnas, juga Permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, jelasnya.

Setelah ditemui awak media usai mendaftarkan gugatan permohonan pra peradilan, Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi rekan-rekan dari Kantor Hukum LKBH Muba mengharapkan kepada Penegak Hukum agar objektif dalam menangani perkara ini. Mengingat kliennya ini adalah korban penganiayaan yang saat ini berkasnya sudah naik di tingkat Kejaksaan Negeri Muba, imbuhnya.

“Ini merupakan bentuk upaya yang sangat sejalan dengan visi dan misi LKBH Muba dalam mencari keadilan membela orang-orang yang berhadapan dengan hukum untuk dan atas nama klien kami Romaita binti Abu yani yang haknya sebagai warga Negara menurut hemat kami telah dilanggar,” tegas Ruli.

Tak berhenti disitu, dengan penuh semangat Ruli beberkan dihadapan rasa keberatannya terhadap peristiwa pada tanggal 25/08/2023 tanpa adanya undangan klarifikasi pemberitahuan atau surat panggilan terhadap kliennya, tiba-tiba langsung dibawa oleh Unit PPA Polres Muba, dan sampai saat ini kliennya tersebut ditahan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.