KAMPANYE DI SEKOLAH APA BOLEH NIH….!  Aktivis Sumsel Jaga Kondusifitas Pilkada Damai Dan Ingatkan Sekolah Bukan Tempat Kampanye 

oleh -139 views
oleh
IMG 20241113 WA0261

Palembang, corongnews.com

Organisasi kemasyarakatan dari GARDA API Sumsel turut menyoroti adanya kegiatan kampanye di Pilkada Kabupaten Banyuasin yang diketahui telah menggunakan salah satu tempat belajar mengajar sebagai pusat kegiatan kampanye tersebut.

Kampanye di salah satu sekolahan mungkin terdengar baru, tetapi apakah diperbolehkan tempat sekolahan yang seharusnya hanya untuk belajar mengajar bagi peserta didik juga bisa difungsikan menjadi tempat untuk berkampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin. Ini patut dipertanyakan…!

Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Yan Coga selaku Ketua GARDA API Sumsel kepada wartawan menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Slamet SH – Alfi Novtriansyah Rustam akan menyelenggarakan kampanye pada hari Rabu 13 November 2024 di SMA Bhakti Bangsa, Desa Saleh Mukti, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin. Dengan estimasi peserta sebanyak kurang lebih 500 orang.

Adapun kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Slamet SH – Alfi Novtriansyah Rustam di SMA Bhakti Bangsa tersebut adalah silaturahmi dan panen karya P5, kata Yan Coga pada, Rabu (13/11/24).

“Yang menjadi pertanyaan besar itu apakah Kampanye di sekolah yang notabenenya adalah tempat beraktivitas belajar mengajar diperbolehkan dan bisa juga dijadikan tempat berkampanye. Apakah tidak ada tempat lain, tempat yang lebih layak seperti lapangan yang biasanya digunakan untuk kampanye,” jelas Yan Coga.

Yan Coga juga menuturkan bahwa dirinya sebagai salah satu Aktivis di Sumsel mengajak semua pihak untuk menjaga Kondusifitas saat Pilkada Damai dan perlu juga diingatkan jika Sekolah bukan tempat yang tepat untuk dijadikan lokasi kampanye.

“Sesuai dengan dasar hukum, pertama : UU 10/2016 perubahan kedua UU 1/2015 Pasal 69 huruf i dan kedua : PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf i mengatakan bahwa kampanye di tempat pendidikan itu dilarang,” ungkap Yan Coga.

Selain itu, Yan Coga juga mengatakan jika kampanye di sekolah itu jelas dilarang, namun masih saja mau dilakukan. Ini ada apa…? Sangat jelas sekali didalam surat Palson 02 dan di dalam surat Kepala Sekolah SMA Bhakti Bangsa untuk dilakukan. Dan kami menduga ini sudah direncanakan.

“Informasi terakhir yang saya dapat sepertinya kampanye di tempat tersebut akan dibatalkan. Tetapi hal ini wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPUD, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak terkait di Banyuasin maupun Sumsel,” ungkap Yan Coga.

Disini kami menemukan adanya dugaan indikasi dan ada unsur kesengajaan yang telah direncanakan untuk melangsungkan kampanye di Sekolah SMA Bhakti Bangsa. Karena kampanye dilakukan di sekolah, sepertinya oknum Kepala Sekolah terindikasi memihak kepada salah satu calon, dalam hal ini Paslon no 02 dalam menggerakkan massa, tutur Yan Coga.

“Jelas sekali, itu semua sudah melanggar Undang-Undang yang menyatakan melarang kampanye di tempat pendidikan,” imbuhnya.

Dan dalam hal ini, kami meminta kepada pihak berwenang agar segera memanggil Kepala Sekolah SMA Bhakti Bangsa untuk dilakukan Monitoring Evaluasi atau Monev. Lakukan juga proses pemberian sanksi karena diduga sudah ikut terlibat dan ikut berpihak ke salah satu Palson serta ikut dalam pengerahan massa. Selain itu, kami juga meminta pihak Bawaslu atau KPU memberikan teguran dan sanksi bila perlu coret Calon tersebut apabila masih melanggar, tutup Yan Coga. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.