JAKOR Sumsel Kirim Berkas Pengaduan ke PTSP Kejati Terkait Dugaan KKN, Dugaan Monopoli dan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

oleh -531 views
oleh
IMG 20220919 WA0087

Palembang, corongnews.com –

 

Terkait aksi yang sudah dilakukan oleh Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel pada 26 Agustus 2022 lalu, kini JAKOR kembali mengirimkan berkas pengaduan ke Kejati atas informasi yang didapat dan hasil investigasi terhadap kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun anggaran 2021-2022. Dari kegiatan itu ada dugaan KKN, dugaan monopoli dan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dikerjakan oleh Satria Prabu Nusantara.

Penyerahan berkas laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto, TH ke PTSP Kejati, pada Senin, 19/09/22.

Fadrianto, TH saat dimintai keterangannya terkait laporan lembaganya ke PTSP Kejati tersebut mengatakan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Adapun laporan itu merupakan langkah atas informasi yang didapat dan hasil investigasi terhadap dugaan KKN, dugaan monopoli dan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dikerjakan oleh Satria Prabu Nusantara.

“berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme serta dugaan monopoli dan dugaan persaingan usaha tidak sehat di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun anggaran 2021-2022 yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan dugaan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Fadrianto, TH.

Adapun jenis kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih, yang dikerjakan oleh Satria Prabu Nusantara seperti belanja jasa tenaga kebersihan dengan pagu sebesar Rp. 630.000.000.- tahun anggaran 2021 serta kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan dengan pagu Rp. 631.569.400.- untuk tahun anggaran 2022, imbuh Fadrianto TH.

Fadrianto TH juga menjelaskan bahwa dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme tersebut dimulai dari proses perencanaan penunjukan pejabat PPK, PPTK dan penyusunan HPS serta kegiatan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis RAB. Diduga ada monopoli persaingan usaha, diduga syarat akan KKN dan diduga terindikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat di pidana dengan penjara minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun serta di denda sampai 1 Milyar Rupiah ,” ucap Fadrianto, TH.

Selain itu, Fadrianto, TH juga meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera merespon surat laporan lembaganya dan segera untuk memperoses atas apa yang sudah menjadi pengaduannya tersebut.

“berdasarkan atas temuan diatas, kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memproses dugaan KKN tersebut. Jika belum ada tindak lanjut atas pengaduan kami ini, maka kami akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran di Kejati,” tambah Fadrianto. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.