Jakarta | CorongNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait adanya indikasi praktik rasuah dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 tersebut diduga merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.
Laporan ini diserahkan langsung oleh Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang dilaporkan meliputi Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta PT BKI selaku vendor pemenang proyek.
Empat Masalah Utama dalam Investigasi ICW
Wana menjelaskan bahwa penelusuran ICW menemukan serangkaian kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Berdasarkan hasil penelusuran terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional, Indonesia Corruption Watch menemukan adanya empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar,” kata Wana Alamsyah pada Kamis, (7/04/26) sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat.
Secara rinci, berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan ICW:
Ketiadaan Dasar Hukum
ICW menilai BGN tidak berwenang mengurus sertifikasi halal. Merujuk pada Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban tersebut berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wana.
Modus Pemecahan Paket Proyek
Ada dugaan paket pekerjaan sengaja dipecah untuk menghindari tender terbuka. Padahal, empat paket tersebut memiliki spesifikasi, waktu, dan vendor yang identik.
“Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu. Penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan,” lanjutnya.
Dugaan “Pinjam Bendera”
Berdasarkan data BPJPH, PT BKI diduga bukan merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi. ICW mencurigai adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain secara ilegal.
Indikasi Mark Up (Penggelembungan Harga)
ICW menghitung bahwa biaya maksimal untuk 4.000 sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp92,2 miliar. Namun, kontrak yang disepakati mencapai Rp141,7 miliar, sehingga terdapat selisih mencurigakan sebesar Rp49,5 miliar.
Tuntutan Hukum
ICW mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas perkara ini karena dianggap memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025,” pungkas Wana.
Tanggapan KPK
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi anggaran negara. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ungkap Budi.*








