Jakarta, CorongNews – Tim hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) mendampingi pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Permohonan tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.
Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara tersebut telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum para pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan bahwa pengujian ini bertujuan menjaga pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk menjamin terselenggaranya pendidikan nasional.
Menurut Hakim, Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah menafsirkan secara luas istilah “pendanaan operasional pendidikan” dengan memasukkan Program MBG, meskipun program tersebut dinilai tidak berhubungan langsung dengan fungsi utama pendidikan.
Dalam berkas permohonan disebutkan, total anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan Program MBG, atau hampir 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
“Pengalihan anggaran ini berpotensi menggerus ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan,” ujar Abdul Hakim sebagaimana dikutip Times Indonesia (26/01/26).
Ia juga menyinggung dampak kebijakan penganggaran tersebut terhadap kesejahteraan guru honorer. Di sejumlah daerah, ditemukan pemangkasan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru diberikan untuk pembiayaan Program MBG.
Hakim menambahkan, besaran gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang rata-rata hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Kondisi ini tidak sebanding dengan kontribusi tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan program makan bergizi. Mereka juga memohon agar Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan, pengajuan uji materi ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG. Permohonan diajukan agar program tersebut tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh dijalankan secara formalitas semata. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak masyarakat atas pendidikan yang layak dan bermutu berpotensi terancam,” tegasnya.
Ia juga menilai praktik penganggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan tidak sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Brasil, misalnya, program bantuan makanan dan layanan kesehatan secara tegas tidak dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Sementara itu, di Amerika Serikat, program makan siang sekolah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah kewenangan Department of Agriculture, bukan sebagai komponen anggaran pendidikan.
“Dengan demikian, meskipun program makan bagi peserta didik dipandang penting, secara hukum dan penganggaran tetap ditempatkan di luar rezim pendidikan,” pungkasnya. (*)
V)








