Diduga Dana Bos SMA Negeri 7 Prabumulih Terindikasi Tipikor, LSM TPMHK SUMSEL Lapor Kejati Sumsel

oleh -201 views
oleh
IMG 20240607 WA0118

Palembang, corongnews.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM Dan Korupsi Sumatera Selatan (LSM TPMHK Sumsel) telah memberikan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor penggunaan Dana BOS SMA Negeri 7 Prabumulih.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Afrianto Tri Putra selaku Ketua LSM TPMHK yang secara langsung menyampaikan laporan tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya telah memberikan Laporan Pengaduan ke Kejati Sumsel karena pihaknya mencium adanya Dugaan Tindak Pindana Korupsi di SMA Negeri 7 Prabumulih, Kamis (06/06/24).

Afrianto menjelaskan jika melalui Data yang di dapat, Pengunaan Dana BOS Tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 di SMA Negeri 7 Prabumulih diduga terindikasi korupsi.

Adanya Hal yang tidak wajar seperti pengeluaran pada :

1. Administrasi kegiatan sekolah.

2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.

4. Serta pengembangan perpustakaan.

“Dari temuan kami dalam (empat)4 kegiatan di atas sangat fantastis dari 60Juta pertahap hingga 200 Juta lebih setiap tahap pencairan Dana Bos,” ungkap Afrianto.

Lebih lanjut Afrian menuturkan, sementara pada tahun 2020 dan 2021 kita mengalami Covid 19 sehingga proses pembelajaran di terapkan secara Daring, akan tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama halnya proses belajar mengajar seperti biasa, jelasnya.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dana Bos di SMA Negeri 7 Prabumulih tidak asal menduga karena Data Belanja dan Pengeluaran sudah ada. Sehingga menjadi Alat bukti pendukung pada laporan kami,” imbuhnya.

Hal ini kami menduga telah mengangkangi Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023. Dimana angka pada Dana BOS tahap 1, 2 dan 3 sangatlah FANTASTIS. Bahkan di tahun 2023 perubahan tahap Dana BOS diterima sekolah hanya 2 tahapan mencapai Ratusan juta pertahapnya, kata Afrian.

“Sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang Undang tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kami melaporkan Dugaan Penyimpangan pengunaan dana BOS di SMA Negeri 7 Prabumulih serta melampirkan Dokumen pendukung agar pihak APH terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dapat segera mengambil tindakan atas laporan kami tersebut,” jelasnya.

Harapan kami pihak Kejati Sumsel segera memanggil Kepala Sekolah Negeri 7 PRABUMULIH guna memberi keterangan terkait penanggung jawab penguna anggaran, tutupnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.