Palembang, corongnews.com –
” kami meminta pemerintah kota untuk turun ke lapangan melihat langsung dampak lingkungan yang diakibatkan aktifitas perusahaan perusahaan yang kami sampaikan dan mencabut izin mereka” lantang sang koordinator lapangan unjuk rasa.
Penyampaian diatas dilakukan pada saat unjuk rasa atas nama “Koalisi Gerakkan Penyelammat Lingkungan” di halaman kantor Pemkot Palembang, Selasa(27/09/22).
Sorotan yang diteriakkan koordinator aksi dan koordinator lapangan para demonstran ke beberapa perusahaan yang berkegiatan batching plant dan stockpile di kota Palembang.
Dalam selebarannya, dampak (polusi) yang terjadi akibat dari kegiatan batching plant dan stockpile sangat serius karena dapat mengganggu ekosistem lingkungan hidup jika tidak dilakukan pengawasan dan tidak memiliki izin usaha berupa UKL UPL, maka sebagai masyarakat yang baik kita wajib untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari setiap kegiatan yang dapat mengancam kelangsungan hidup serta kelestarian alam.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.
Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Adapun pokok – pokok penyampaian Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) dalam selebarannya adalah
1. Meminta WALIKOTA PALEMBANG untuk melaksanakan penegakan hukum di Bidang lingkungan.
2. Meminta WALIKOTA PALEMBANG untuk dapat menutup perusahaan yang tidak memiliki AMDAL dan Persetujuan lingkungan.
3. Mendesak dan Meminta WALIKOTA PALEMBANG untuk mengevaluasi Perijinan hingga pemberian saksi terhadap :
1. PT LAZUARDI CAHAYA PRAKARSA (bidang produksi batching plan)
2. PT KARYA ARDI PRESTASI bidang usaha stockpile bahan pendukung proyek /bangunan)
3. PT SINAR MUSI JAYA(bidang usaha stockpile bahan pendukung proyek /bangunan)
4. PT KAPUAS MUSI MADELYN (bidang produksi batching plan)
5. PT BANIA RAHMAT UTAMA (bidang usaha stockpile bahan pendukung proyek /bangunan)
6. PT INDO BETON (bidang produksi batching plan)
7. PT ROLIMEX KIMIA MUSAMAS (bidang usaha dibidang produksi, pemasaran,pelayanan logistik dan distribusi Produk Fertilizer, Pesticide, Chemical dan Lubricant).
4 Mendesak WALIKOTA PALEMBANG untuk MENCABUT IJIN/MENUTUP DAN MENJATUHKAN SANKSI terhadap PT KAPUAS MUSI MADELYN yang terindikasi tidak memiliki AMDAL selama beroperasi.
5. Mendesak WALIKOTA PALEMBANG untuk segera membentuk Satgas Lingkungan Hidup .
Akhirnya para demonstran KGPL membubarkan diri dan akan terus mendorong Pemkot untuk mengawal tuntutan setelah ditanggapi oleh salah satu pejabat teras Pemkot kota Palembang yang akan meneruskan tuntutan demonstran dan akan memfasilitasinya. (Red)