Palembang, corongnews.com –
Puluhan orang dari Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan ( GMPSS ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi lewat aksi demo pada, Jumat (08/09/23).
Aksi yang dikoordinatori oleh M. Ferdian dan Ahmad selaku koordinator lapangan ini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus SERASI Kabupaten Banyuasin.
M. Ferdian mengatakan bahwa Kejati telah menetapkan tiga tersangka dugaan Korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani) di Kabupaten Banyuasin. Tiga orang tersangka kasus program SERASI tersebut diantaranya Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku PPK, Sarjono selaku PPTK dan Ateng Kurnia sebagai konsultan.
Berdasarkan keterangan Saksi Poniman ketua UPKK Sumber Rezeki menyebut nama Bupati Banyuasin Askolani dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023), jelasnya.
“Saksi Poniman, pada saat persidangan mengakui bahwa lahan di Desa Soak Tapeh tersebut adalah milik dari Bupati Banyuasin dengan luas sekitar 100-200 ha. Poniman sendiri dengan jelas mengakui pemasangan pompa air dilahan milik Bupati, dan pada saat dilahan tersebut saksi Poniman mengakui bertemu dengan Bupati Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Ferdian menambahkan bahwa berdasarkan kajian dan informasi yang didapat, GMPS menduga bahwa Bupati Kabupaten Banyuasin terindikasi melakukan Penyalahgunaan Jabatan atau kekuasaan. Dimana ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan keterangan saksi Poniman bahwa Bupati kabupaten Banyuasin mengetahui kegiatan pengunaan anggaran serasi dilahan miliknya dan diduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar, imbuhnya.
“Dari hasil materi dan kajian diatas maka kami mendesak Kejati segera panggil dan periksa Bupati Kabupaten Banyuasin pada kasus serasi dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Serasi,” pintanya.
Selesai melakukan aksi, massa aksi dari GMPS membubarkan diri dengan tertib. (afan)