Datangi Kejati Sumsel, Berantas Korupsi Indonesia Sampaikan Lapdu Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS

oleh -220 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Organisasi Berantas Korupsi Indonesia Provinsi Sumsel atau BKI mendatangi kantor Kejati untuk menyampaikan Laporan Pengaduan ke PTSP terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan Dana BOS dibeberapa SMA yang ada di Kota Palembang, pada Kamis (25/01/24).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Provinsi Sumsel, Dores Angga yang didampingi Ardi Wardana kepada wartawan menuturkan bahwa dirinya mendatangi Kejati Sumsel untuk menyampaikan Laporannya Pengaduan ke PTSP terkait adanya temuan terhadap dugaan indikasi penyimpangan Dana BOS dibeberapa SMA Kota Palembang.

“Adapun yang kita laporkan tersebut seperti adanya dugaan indikasi penyalahgunaan dana BOS di SMA 18, SMA 07, 08, 09, SMA 11, 12, 14 dan SMA 15, 16 serta SMA 19 Kota Palembang,” ujar Dores.

Dores Angga mengatakan jika Laporan Pengaduan tersebut disampaikan ke Kejati Sumsel merupakan bentuk dari kontrol sosial sebagai organisasi kemasyarakatan. Ini merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna mengawal demokrasi birokrasi yang bersih sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, imbuhnya.

“Maka hari ini Berantas Korupsi Indonesia Provinsi Sumsel telah menyerahkan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejati terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan Dana BOS dibeberapa SMA yang ada di Kota Palembang pada tahun 2023,” kata Dores.

Lebih lanjut Dores Angga menjelaskan Khusus di SMAN 18 Palembang, kami menduga adanya indikasi dugaan penyimpangan pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2023 senilai Rp. 1.654.250.000,- dengan rincian :
Tahap I Dana BOS yang diterima SMA Negeri 18 senilai Rp. 827.250.000,- dan Tahap II senilai Rp. 827.250.000,-

“Berdasarkan data, informasi dan laporan masyarakat pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2023 di SMAN 18 Palembang tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini terlihat jelas pada pekerjaan fisik yang tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan dari setiap anggaran yang direalisasikan setiap tahunnya diduga kuat dimanipulasi. Untuk itulah dipandang perlu untuk kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel,” jelas Dores.

Dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut, Organisasi Berantas Korupsi Indonesia Provinsi Sumsel berharap kepada pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan secara langsung terhadap indikasi dugaan penyimpangan pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2023 di beberapa SMA Kota Palembang.

“Dalam hal ini tentunya kami sangat mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan KKN khususnya pada dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Dan dengan mengedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah kami berharap pihak Kejati segera melakukan tindakan dan segera memanggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang serta pihak terkait guna dimintai keterangannya,” harap Dores. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.