Palembang,corongnews com –
Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) kembali mendatangi Dinas PUPR Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya dugaan indikasi KKN di Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDAIL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang tahun anggaran 2022, senin (19/06/23).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi, Fadrianto TH yang didampingi RA Wijaya mengatakan,
sehubungan dengan informasi dan data yang didapatkan tentang adanya dugaan KKN di Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDAIL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang tahun anggaran 2022 yang meliputi :
1. Bidang SDAIL Dinas PUPR pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi antara lain untuk pembelian bahan material dan peralatan bangunan dengan nilai sebesar Rp.1.212.268.860,00. Seluruh pembelian bahan material dan peralatan bangunan dilaksanakan dengan pengadaan langsung dan telah selesai serta dilakukan pembayaran 100%. Penyedia pengadaan tersebut adalah CV SKM, CV TTg, dan CV RJA.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut dipinjam oleh PPK Kegiatan Pemeliharaan Rutin SDAIL untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Hasil investigasi kami bahwa BAST dibuat hanya untuk pencairan pembayaran ke rekening masing-masing penyedia tanpa adanya serah terima bahan material dan peralatan bangunan dari penyedia.
Berdasarkan BAST tersebut, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR melaksanakan pembayaran melalui transfer ke rekening masing-masing penyedia. Penyedia kemudian menarik uang tersebut dan memberikan ke PPK dalam bentuk tunai setelah dikurangi komisi sebesar 3%. Selanjutnya PPK menggunakan uang tersebut untuk pembelian bahan material dan peralatan bangunan.
Hasil informasi yang kami dapatakna bahwa jumlah uang yang dicairkan seluruhnya berdasarkan SPK sebesar Rp.1.212.268.860,00.
2. Perhitungan Biaya Personel Tidak Sesuai Kontrak pada 12 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Bidang SDAIL sehingga diduga merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp. 423.100.000,00. Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 423.100.000,00, disebabkan Kepala Bidang SDAIL melakukan pekerjaan sebelum adanya penetapan APBD Perubahan.
“Untuk itulah kami menuntut Kepala Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDAIL) Mundur dari Jabatannya alias dipecat dan meminta Kepala Dinas PU TR Kota Palembang Memecat dan Mengganti Kepala Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDAIL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang terkait dugaan KKN yang telah kami uraikan di atas,” pinta Fadrianto.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang Faisal Riza, ST., MT., saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan yang disampaikan oleh LSM JAKOR.
“kusarankan permintaan mereka untuk disampaikan ke Sekda Kota Palembang, karena sebagai ASN tertinggi mungkin nanti Sekda minta pertimbangan ke Inspektorat”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Sekdis PUPR kota Palembang Faisal Riza terkait kerugian negara yang ditimbulkan, sebagaimana yang disebutkan oleh LSM JAKOR.
“Sebenarnya apa yang telah saya sampaikan di awal demo, kerugian Negara telah dikembalikan PPK – PPK telah diperiksa untuk kembalikan uang Negara,” tutupnya. (afan)