Jakarta, CorongNews – Pengungkapan kasus penjualan anak di Jakarta Barat menyeret seorang ibu kandung sebagai pelaku utama dan membuka dugaan kuat adanya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke wilayah pedalaman Sumatera.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi tidak hanya berhasil menyelamatkan satu anak korban, tetapi juga menemukan tiga balita lain yang hingga kini belum diketahui identitas serta latar belakang keluarganya.
Saat ini, keempat anak tersebut berada dalam perlindungan Dinas Sosial DKI Jakarta. Kepolisian juga mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anak atau anggota keluarga.
Namun, hingga kini belum ada satu pun laporan yang masuk terkait tiga balita tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mereka juga sengaja diperjualbelikan oleh orang tua atau wali mereka.
Anak Tak Kunjung Pulang, Keluarga Curiga
Kasus ini terungkap setelah seorang anak berinisial RZA tidak kembali ke rumah tantenya, CN, di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Selama ini, RZA memang diasuh dan tinggal bersama CN.
Pada 31 Oktober 2025, RZA dijemput oleh ibu kandungnya, IJ. Sejak saat itu, anak tersebut tidak pernah kembali.
Sekitar satu bulan kemudian, kecurigaan keluarga muncul ketika IJ diketahui tiba-tiba memiliki uang dalam jumlah besar. Ketika ditanya, IJ berdalih bahwa RZA dititipkan kepada kerabat di Medan.
Merasa ada kejanggalan, CN bersama ibunya, RS, membawa IJ ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, IJ akhirnya mengakui perbuatannya.
“Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulfan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Berpindah Tangan hingga Tiga Kali
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa RZA tidak hanya dijual sekali. Setelah diserahkan IJ kepada WN, anak tersebut kembali diperdagangkan kepada tersangka EM dengan nilai transaksi Rp 35 juta.
Rantai perdagangan tidak berhenti di situ. EM kemudian menjual RZA ke wilayah pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp 85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera,” kata Arfan.
Menurut polisi, pola jual beli yang berlapis ini menunjukkan adanya jaringan TPPO yang berjalan secara sistematis.
Ditemukan Bersama Tiga Balita Lain
Berdasarkan pengakuan IJ, polisi menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera. Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan RZA bersama tiga anak lain yang seluruhnya masih berusia di bawah lima tahun.
“Saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan,” tutur Arfan.
Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan. Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum terungkap.
Penyelidikan Motif dan Posko Pengaduan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan anak. Namun, meski kasus ini telah diberitakan secara luas, belum ada laporan yang masuk.
“Apakah ini memang suatu adab, suatu kebiasaan untuk memperdagangkan anaknya? Nah, ini menjadi pendalaman oleh kami,” kata Budi, Minggu (8/2/2026).
Polisi juga masih mendalami motif para pelaku, khususnya ibu kandung korban. Termasuk kemungkinan anak-anak tersebut sengaja ditempatkan di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu.
“Apakah ini menjadi suatu permainan? Anak-anak ini dijual, ditempatkan di suatu wilayah pedalaman untuk diberdayakan sebagai apa? Ini masih didalami,” lanjutnya.
Sepuluh Tersangka dalam Tiga Klaster
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka yang dikelompokkan ke dalam tiga klaster berdasarkan perannya.
Klaster pertama terdiri dari pihak penjual anak, yakni IJ selaku ibu kandung korban, serta WN dan EBS. Klaster kedua mencakup EM, SU, LN, dan RZ yang berperan dalam proses penjemputan serta pemindahan korban di wilayah Pulau Jawa. Adapun klaster ketiga merupakan para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.
Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan,” ujar Arfan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.*
V)








