Palembang, corongnews.com –
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi atau BIDIK diketahui melakukan aksi demo menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehubungan dengan adanya dugaan kinerja Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sehingga banyak berkas laporan dari masyarakat yang menumpuk di ruang kerjanya, pada Rabu (04/10/23).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BIDIK Sumsel, YONGKI ARIANSYAH, S.H yang didampingi ARNOTO SAFUTRA kepada wartawan menuturkan, BIDIK menduga adanya “Permainan” Antara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan pihak-pihak Dinas terkait di Provinsi Sumatera Selatan, karena sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan pada Dinas terkait, padahal laporan BIDIK tersebut sudah bisa dijadikan bukti awal pemeriksaan, atas dugaan penyimpangan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, hingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal, selain itu pada setiap laporan tersebut kami lampirkan juga dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018, ujar Yongki.
“Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, sekaligus sebagai kontrol sosial kami memandang perlu untuk melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Yongki.
Yongki berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jajarannya untuk melakukan Sidak ke ruang kerja Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan adanya permainan Antara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pihak-pihak Dinas terlapor di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang menyebabkan laporan masyarakat menumpuk di ruang kerjanya yang belum ditindaklanjuti dan belum ada kepastian hukum terkait laporan tersebut, sedangkan pada setiap laporan tersebut sudah disertai dokumen pendukung sesuai yang diamatkatkan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018.
Dalam hal ini juga BIDIK meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jajarannya menyelidiki Oknum tersebut yang diduga jarang masuk kerja dan lamban dalam melakukan penindakan, selain itu diduga oknum tersebut sering keluar kota untuk kepentingan pribadi di jam kerja dan minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jajarannya untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN, Oknum Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, harapnya.
“Selain itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk bekerja secara Profesional, atau mundur secara hormat,” imbuhnya. (afan)