Palembang, corongnews.com –
Aliansi Rakyat menggelar aksi demo dikantor Kejati Sumsel Tolak PLT Sampah yang akan dibangun di kota Palembang dikawasan TPA Keramasan Palembang, Selasa (8/10/24).
Dalam siaran persnya sebagai koordinator aksi Joe mengatakan, Palembang sedang mengerjakan Megaproyek PLTSampah senilai Rp 2,1 triliun itu rencananya akan dibangun dibekas TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati.
PT Indo Green Power sebagai pihak pengeloa berdasarkan MOU dengan pemerintah kota Palembang dalam pengelolaan sampah kota Palembang untuk di konversikan menjadi Listrik yang rencanya akan di jual ke pihak PLN.
Agustus 2025 akan Groud Breaking PLTSa, dengan kapasitas produksi supply sampah ke PLTsa mencapai 1.200 ton, dengan biaya pelayanan pengelolaan sebesar Rp400 ribu per ton, merujuk pada peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.
Selain MOU dengan pemerintah kota Palembang yang diduga tidak ada dasar hukumnya, muncul persoalan lainya berkaitan dengan Permasalahan Tipping Fee, Berdasarkan pengamatan tim advokasi, sejumlah pemerintah daerah enggan memberikan Tipping Fee atau hanya dapat menganggarkan Tipping Fee yang sangat sedikit untuk dapat dibayarkan kepada pihak Badan
baku untuk menghitung bawa tidak ada formula Usaha pengelola PLTS, memberikan Tipping Fee ini sehingga memerlukan proses politik di DPRD dikarenakan terkait penggunaan anggaran daerah. Akan tetapi khusus untuk 12 kota, Perpres 35/2018 memberikan indikasi bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tarif Tipping Fee sebesar maksimum Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per ton, yang kami duga ini tidak memiliki kajian yang komprehensip dan di pukul rata di daerah yang ditunjuk tersebut sehingga patut diduga ini akan berdampak pada pemborosan anggaran dan membebani keungan daerah jangka Panjang dengan skema perjanjian yang telah di teken oleh walikota pada saat itu.
Persoalan Pembiayaan Pembangunan PLTSA Pada dasarnya, fasilitas PLTSa dapat dibiayai melalui APBN/D, Penugasan BUMN/D atau Kerjasama dengan Badan Usaha. Akan tetapi seperti telah disinggung di atas, pembiayaan pembangunan proyek PLTSa akan sulit dilaksanakan
engan hanya mengandalkan sumber dari APBD bahkan jika dibantu APBN sekalipun. Dengan demikian opsi yang dapat dilalui adalah dengan penugasan kepada BUMN/D atau Kerjasama dengan Badan Usaha.
Persoalan Feed in Tariff dan Pembelian Tenaga Listrik Feed in Tariff atau Tarif Jual Listrik pada dasarnya di atur dalam Permen ESDM No.50/2017 Jo Kepmen ESDM No 1772 K/20.
Massa aksi Aliansi Rakyat di terima langsung oleh kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan menyambut baik informasi yang diberikan oleh rekan aliansi, silahkan laporkan ke PTSP”, pungkasnya.(Gobang)