Palembang, corongnews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM Dan Korupsi atau LSM TPMHK melakukan aksi damai di halaman kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutannya pada, Rabu (03/04/24).
Ketua Umum TPMHK, Afrianto Triputra yang didampingi oleh Kgs. Amin Fauzi, dalam orasinya menuturkan bahwa aksi damai ini sesuai dengan UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Selaku Lembaga Kontrol yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang demi kebaikan dunia pendidikan khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sumatera Selatan harus bersih dari unsur dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi terciptanya siswa dan siswi yang bermutu serta lahirnya generasi baru berprestasi, ujar Afrianto.
Lebih lanjut Afrianto Triputra menjelaskan, dalam tuntutan aksinya TPMHK mendesak :
1. Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan untuk menjawab secara terbuka tentang rangkap jabatan yang didudukinya, serta fungsi PLH kepada Kadisdik tentang wewenang jabatan untuk mengambil keputusan.
2. Meminta kepada Kadisdik Provinsi Sumsel untuk membubarkan seluruh Komite di sekolah SMA dan SMK Negeri yang menerapkan pungutan yang berdalih sumbangan iuran SPP dan pembangunan. Dimana ini sesuai dengan UUD No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
3. Meminta Kadisdik untuk segera evaluasi seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri yang masih melakukan pungutan iuran yang berdalih sumbangan.
4. Meminta segera di nonaktifkan SEKDIS yang berinisial A yang diduga bermasalah yang telah menggunakan rekening pribadi dalam penggunaan dana POPROV Kabupaten Lahat 2022.
5. Meminta segera nonaktifkan/evaluasi oknum KEPSEK, yang pernah tersandung masalah masalah pungli dan penggelembungan siswa pada Penerimaan PPDB 2023, yakni SMA Negeri 1
Palembang, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 7 dan SMA Negeri 8, SMA Negeri 9 serta SMA Negeri 10. Lalu
SMA Negeri 11, SMA Negeri 13, SMA Negeri 16, SMA Negeri 17, SMA Negeri 21 dan SMA Negeri 22 Palembang.
6. Meminta segera di nonaktifkan Kepsek SMK Negeri 4 yang menduduki dua jabatan.
“Untuk itu aksi ini kami lakukan, jika tidak ada perubahan maka kami akan mengadakan aksi Jilid II serta laporan-laporan akan kami layangkan ke pihak yang lebih berwenang,” ungkapnya. (afan)