BIDIK Soroti Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) Desa Sri Kembang II Yang Diduga Di Korupsi Oknum Kades.!!!

oleh -1,020 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti Pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di Desa Sri Kembang II Kecamatan payaraman Ogan Ilir yang diduga di korupsi oleh oknum Kades.

foto lokasiHal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah kepada wartawan menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan data temuan di lapangan terkait Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) Desa Sri Kembang II ternyata mendapat keluhan dari masyarakat. Terlebih lagi pembangunan itu menggunakan Dana Desa yang diduga terindikasi Mark-Up dan jelas ini bisa merugikan keuangan Negara, Rabu (03/04/24).

“Masyarakat Sri Kembang II, Kecamatan Payaraman sangat mengeluhkan adanya penggunaan Dana Desa yang diduga di mark-up oleh oknum Kades. Pasalnya anggaran sebesar Rp. 216.281.250,00 itu untuk pembangunan pagar voly yang terkesan dikerjakan asal-asalan tidak sesuai SPEK dan RAB. Dari itu ada beberapa tokoh masyarakat Sri Kembang II keluhkan pembangunan pagar voly tersebut karena tidak sesuai dengan biaya yang di belanjakan untuk bahan baku dan upah tukang terlebi lagi uang tersebut di belanjakan sendiri oleh oknum kades swakelola hanya di jadikan dalil, saat di konfirmasi tim bidik Heri kades Srikembang Mengatakan saya punya toko pak terang kades menjelaskan pada tim bidik,” ujar Yongki.

6Yongki Ariansyah menjelaskan berdasarkan data dan informasi yang didapat dari saudara Rinopin selaku kepala tukang yang melaksanakan pembangunan Raga Desa Pagar Voly, diketahui bahwa upah tukang untuk pembangunan pagar voly tersebut sebesar Rp. 47.000.000,- namun tukang hanya terima Rp. 12.000.000,- untuk upah kerja sebanyak 3 tahap sampai selesai.

“Untuk upah tukang saja disini sudah di mark-up Rp. 35.000.000,- sedangkan untuk belanja bahan baku Rp.169.281.250,00 yang terdiri dari 45 batang Pipa Galvanis ukuran 3 inc, 87 batang Pipa Galvanis ukuran 2 inc, 15 karung Semen Baturaja, 3 kubik pasir, 3 kubik koral, 13 roll kawat harmonika, dengan rincian semua bahan baku lebih kurang Rp.110.000.000,” ungkap Yongki.

Maka disini dapat kita hitung uang yang diduga terindikasi di korupsi oleh oknum Kades untuk upah dan belanja bahan baku pada Pembangunan Raga Desa Pagar Voly lebih kurang 94 Juta Rupiah, ujarnya.

Lebih lanjut Yongki Ariansyah, aktivis anti korupsi dari organisasi BIDIK ini akan melaporkan temuannya ke Penegak Hukum dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir serta inspektorat Ogan Ilir untuk segera memanggil oknum Kades tersebut guna diperiksa dan dimintai keterangannya. Lalu terjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa bangun dan penggunaan Dana Desa di Srikembang II, yang sudah jelas ada indikasi kerugian Negara.

“Tolong Ibnu Hardi selaku Inspektorat Ogan Ilir segera audit secara rinci penggunaan DD di Desa Srikembang II, kalau tidak mampu melakukan pemeriksaan tersebut maka silahkan mundur dari jabatannya,” tegas Yongki. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.