Palembang, corongnews.com
Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan beberapa Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS yang didampingi Marwan kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan atau Lapdu terkait temuan dan informasi yang didapat terhadap dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (03/09/24).
Iqbal Tawakal menjelaskan Lapdu tersebut akan disampaikan disela-sela aksi demonya di Kejati sebagai langka awal mendukung Aparat Penegak Hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Adapun Lapdu itu terkait beberapa pekerjaan di instansi Pemerintah seperti Dinas PUBM Dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang diduga terindikasi suap, persekongkolan dan persaingan tidak sehat dalam dunia usaha untuk mengarahkan ke salah satu pemenang tender, jelas Iqbal.
“Dalam aksi nanti kami mendesak Bapak Kajati Sumsel segera lakukan MONEV pada Pekerjaan Paket Pengadaan Dan Pekerjaan Konstruksi TA 2022-2023 pada Dinas PUBM dan Tata Ruang Prov. Sumsel untuk segera melakukan Audit Independen tanpa melibatkan BPK RI dan Inspektorat seperti yang pernah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tenaga Audit yang digunakan adalah Akuntan Publik untuk melihat Transparansi pihak Kejaksaan,” kata Iqbal.
Selain itu kami juga akan mendesak Bapak Kajati Sumsel segera panggil Kepala PUBM, PPK, PPTK dan DIRUT CV. Kayla Putri Asmari selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan Faqih Usman-Jalan Wahid Hasyim Akses MUSI VI yang diduga telah melakukan unsur Suap, Persekongkolan dan persaingan tidak sehat dalam dunia usaha untuk mengarahkan dan memenangkan
CV. Kayla Putri Asmari.
Diduga adanya Korupsi berjamaah yang dilakukan KPA, PPK, PPTK dan CV. Kayla Putri Asmari pada Pembangunan Jalan Faqih Usman-Jalan Wahid Hasyim Akses MUSI VI dengan nilai kontrak Rp. 4.128.909.000.-. Diduga Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Kontrak, jelasnya.
Adapun untuk yang lain kami akan :
– Mendesak Bapak Kajati Sumsel segera panggil PLH Kepala Dinas Pendidikan, KPA PPK, PPTK dan DIRUT CV. KAFAFAH JAYA selaku pelaksana pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Pada Fasilitas Urusan Pendidikan SMA Religi dengan Nilai Kontrak RP.1.291.968.000.- Diduga telah melakukan unsur Suap, Persekongkolan dan persaingan tidak sehat dalam dunia usaha untuk mengarahkan dan memenangkan CV. KAFAFAH JAYA.
– Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil Kepala Dinas PUBM Dan Tata Ruang, serta PLH Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumsel karena diduga adanya indikasi Penyelewengan PP NO. 12 TAHUN 2001 Tentang Perubahan Atas PP NO. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
“Apabila nanti Lapdu kami ini lambat ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, maka kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hal ini ke Kejaksaan Agung RI supaya mengambil alih atau setidaknya memberikan atensi atas perkara dugaan Tipikor yang kami sampaikan tersebut,” tutup Iqbal Tawakal. (afan)