Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sony Sanjaya Akan Ungkap 20 Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Pasang Iklan Murah Meriah

JAKARTA | CorongNews – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, secara resmi telah melayangkan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Pengajuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa langkah kliennya mengajukan diri sebagai JC sama sekali bukan bentuk upaya untuk melarikan diri atau menghindar dari proses peradilan.

Sebaliknya, hal ini didasari niat untuk bersikap kooperatif dalam membongkar aliran keterlibatan pihak-pihak lain.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” terang Krisna saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip CNN, Senin (8/6/26).

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Krisna, di hadapan tim penyidik, Sony sudah membeberkan sedikitnya 20 nama figur besar yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Namun, jumlah tersebut diklaim baru sebagian dari total keseluruhan nama yang dikantongi kliennya.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ungkapnya menambahkan.

Selain berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Krisna menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan dokumen permohonan perlindungan dan status JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia berharap penuh agar iktikad kooperatif ini dapat dipertimbangkan oleh penyidik demi kelancaran pengusutan perkara.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Krisna.

Duduk Perkara Kasus Tata Kelola MBG

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menguraikan bahwa sesuai ketentuan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penyimpangan berupa penunjukan sejumlah SPPG yang justru terafiliasi dengan para petinggi BGN. Pihak Kejaksaan menyebut yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan syarat sah untuk dijadikan mitra SPPG.

Tak hanya salah urus dalam penunjukan mitra, ketiga tersangka juga disinyalir melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan barang, sehingga memicu kerugian negara yang mengganggu jalannya operasional program MBG.

Pihak Kejagung merincikan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan aturan tersebut, meliputi:

  • 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

  • 32.000 pasang sepatu.

  • 31.994 unit komputer tablet.

  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)

Pos terkait