Palembang, corongnews.com –
Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Muba atau SMB mengadakan aksi demo di depan gedung Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan penyimpangan terkait Laporan Realisasi Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Tahun Anggaran 2022 -2023 yang bekerja sama dengan( IF ) selaku Ketua Perkumpulan Mitra Desa Publikasi Kegiatan Desa dan Direktur PT. Mitra Desa Info Tama dengan jumlah 227 desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (08/10/23).
Adapun Aksi demo Solidaritas Masyarakat Muba di depan Kejati Sumsel untuk meminta pihak Kejati menindak lanjuti tentang penyimpangan Dana Publikasi Mitra Desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang saat ini jadi perhatian masyarakat dan wartawan Sumsel khususnya masyarakat dan Wartawan asli Muba.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi Solidaritas Masyarakat Muba (SMB), Irawan yang didampingi oleh Jack yang merupakan asli putra Muba dalam orasi aksinya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses adanya dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Desa tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan Negara.
Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana publikasi desa itu, Irawan selaku Ketua SMB bersama Dirgan dan beberapa wartawan asal muba menerangkan, “selama ini dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, pada saat itu (RC ) menjabat sebagai Kepala Dinas diduga ikut berperan melakukan tekanan atau mengarahkan agar setiap Desa bekerja sama dengan (IF ),” ujarnya.
Sebagai Mitra Desa dalam penerbitan Publikasi Informasi Desa tersebut diduga (IF ) selaku Direktur PT. Mitra Desa Info Tama tidak melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MOU dengan para Kepala Desa dan dalam pemberitaan untuk 227 Desa diduga fiktif karena ada Desa yang tetap membayar biaya publikasi Desa sedangkan dari perangkat Desa tidak menerima bukti penerbitan pemberitaan serta pembayaran Dana Publikasi dari Desa tidak dikirimkan ke rekening perusahaan melainkan masuk rekening pribadi, kata irawan.
“Selain itu diduga juga terdapat tenaga honor fiktif yaitu sebanyak 3 orang tenaga kerja honor pada Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, SMB meminta pihak Kejati segera memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai data-data realisasi dan keterangannya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan juga untuk mempermudah pihak Kejati dalam melakukan penindakkan. SMB juga menyampaikan laporan pengaduan beserta dilengkapi dokumen pendukung sebagai diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 dan juga dimana terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bernisial (IF) terhadap Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua SMB berharap pihak Kejati Sumsel segera melakukan upaya tindakan hukum sesuai dengan ketentuannya, tutupnya.
Semetara itu Pihak dari Kejati Sumsel yakni Vani Yulia Eka Sari SH.MH selaku Kasipenkum saat menjumpai massa aksi turut mengatakan bahwa untuk laporan pengaduannya nanti silahkan masukan ke PTSP dan atas aspirasi yang sudah disampaikan tadi tentunya akan segera disampaikan langsung kepada pimpinan, ujarnya. (afan)