Palembang, corongnews.com
Pemerhati Situasi Terkini atau PST melakukan aksi demo di Kejati Sumsel guna menyampaikan aspirasi selaku sosial kontrol dan peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di beberapa Kabupaten/Kota, di Sumsel, Kamis (25/04/24).
Dian HS selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Arnoto Saputra dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa PST akan melaporkan adanya temuan dan informasi yang didapat terkait pada beberapa Pekerjaan Konstruksi dan kegiatan Swakelola Tahun 2022-2023, dengan rincian Laporan Pengaduan sebagai berikut:
Nomor : 325/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Palembang, pada pekerjaan Peningakatan Jalan Abikusno (Pasar Sungki) dan Sekitarnya Kec. Kertapati, senilai Rp.997.873.000,00;-
Nomor : 326/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan Dinas Perkim Kab. Muba pada pekerjaan Pembangunan MCK di Yayasan Majelis AT Turodt Al Islami Cabang 23 Musi Banyuasin Sekayu, senilai Rp.879.589.000,00;-
Nomor : 327/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pekerjaan Peningkatan Jalan dari Jalan Merdeka – Sp. SDN 10 Sekayu, Kec. Sekayu, senilai Rp.7.784.558.000,00;-
Nomor : 328/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Kabupaten Lahat, pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Untuk Kendaraan Roda 4 Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang, senilai Rp.14.534.250.488,75;-
Nomor : 329/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Pengadaan Kendaran Dinas Operasional atau Lapangan, senilai Rp.7.428.000.000,00;- APBD & APBDP 2023.
Nomor : 330/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan 2 (dua) kegiatan secara Swakelola dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022.
Nomor : 331/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Kab. Oku Timur pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Utilitas Martapura Kecamatan Martapura, senilai Rp.2.863.000.000,00;-
Nomor : 332/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara Swakelola di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Nomor : 333/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara Swakelola dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Nomor : 334/LP/PST/IV/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan di Dinas PSDA. Prov. Sumsel pada pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanjung Pinang 2 Kec. Tanjung Batu, senilai Rp.1.240.787.842,25;-
Nomor : 335/LP/PST/IV/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan pada pekerjaan Paket Penanganan Longsoran STA. 23+500 Ruas Jalan Tebing Tinggi – Tanjung Raya, senilai Rp.3.755.333.761,99;-
Nomor : 336/LP/PST/IV/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan pada pekerjaan Pembangunan Drainase Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu, senilai Rp.1.256.274.853,61;-
“Selain itu kami juga mempertanyakan laporan dan pengaduan pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 22 Februari 2024, dan tanggal 25 April 2024 sejauh mana perkembangannya.apakah sudah dilakukan penyelidikan atau seperti apa laporan kami tersebut,” ujar Dian HS.
Kami berharap semua Laporan Pengaduan yang sudah kami sampaikan ke pihak Kejati Sumsel agar segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta SOP, imbuhnya.
“Jika Lapdu yang sudah kami sampaikan belum juga ada kejelasan, dan semua berkas kami hanya sekedar menjadi tumpukan saja, untuk itulah segera dilakukan proses, jangan sampai kami menduga pihak Kejati lamban dalam bekerja,” ujar Dian HS.
Perlu di ketahui bahwa aksi demo PST ini diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel. (afan)