Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pelaku Berhasil di Amankan Polsek Ilir Barat II

oleh -131 views
oleh
IMG 20231027 WA0329

Palembang CorongNews.com

Polsek Ilir Barat II Palembang Gelar Press Release terkait ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh Even Organizer Jaka Perdana, untuk acara lamaran dan resepsi pernikahan, dengan pelaku Jaka Perdana (JP) Bin Ali Iham 40 tahun. di Polsek IB II di jalan Makrayu, Jumat (27/10/23).

Kejadian berawal dari kontrak kerja sama antara korban Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27th) warga jalan Kemang manis Rt. Rw 01 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang dengan pelaku JP pemilik Wedding Organizer Jaka Perdana, dengan rencana pelaksanaan acara akad nikah dilaksanakan pada 29 September 2023 dan Resepsi 01 Oktober 2023.

Dan, Selanjutnya, pelapor mengirimkan uang sejumlah total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam beberapa kali pengiriman melalui transfer ke rekening pelaku, namun sampai dengan acara terlaksana pelaku tidak membayarkan kepada vendor biaya dekorasi lamaran, sehingga korban mencari vendor dekor yang lain.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, Pada tanggal 20 Agustus korban mengadakan acara lamaran, akan tetapi pelaku JP tidak bisa di hubungi, korban sempat mencari keberadaan pelaku karena pelaku tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”selanjutnya korban tanggal 27 Agustus 2023 melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ilir Barat II Palembang,” Kata Wira Kapolsek IB II

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan 378 KUH Pidana, pelaku terancam dengan hukuman paling lama empat tahun.

Pelaku JP berhasil ditangkap di Sleman Yogyakarta, selain menangkap pelaku tim Polsek IB II berhasil mengamankan barang bukti berupa. Satu bundel surat kontrak kerjasama antara pelaku dan korban, satu bundel surat kontrak kerja sama antara korban dan EO Naraya di sita dari pelaku, satu buah Handphone Samsung ZFlod warna rose gold tanpa SIM Card di sita dari pelaku, satu buah Handphone Samsung A14 warna Silver di sita dari pelaku, uang tunai Rp. 5.600.000,- di sita dari pelaku.

“Wedding Organizer Jaka Perdana ini hanya menyediakan jasa untuk Wedding Organizer, tapi sesuai dengan reguest kesepakatan antara klien dengan WO itu bisa di atur sesuai dengan keinginan klien, ” Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 14 pasangan pengantin sampai bulan Mei 2024 yang sudah memesan dan sudah mentransfer, dan menurut keterangan pelaku, sampai saat ini pelaku tidak dapat mempertanggung jawabkan kerugian dari para korban dengan total kerugian mencapai 1.3 miliar rupiah.

Tersangka menjelaskan uang tersebut digunakan untuk menutupi uang pendor-pendor yang lain. Jadi tutup lobang gali lobang.

“Himbauan kepada pasangan yang sudah menjadi korban dari WO Jaka Perdana untuk membuat laporan Kepolisian sesuai dengan tempat atau lokasi kasus, Silahkan membuat laporan ke kantor Polisi terdekat atau ke Polrestabes Palembang,” tutupnya (MR).

No More Posts Available.

No more pages to load.