Terkait Adanya Dugaan KKN, LSM PST Berikan Laporan Pengaduan Ke Kejati Sumsel 

oleh -319 views
oleh
IMG 20230912 WA0191

Palembang, corongnews com –

LSM Pemerhati Situasi Terkini atau PST, dalam hal ini telah memberikan Laporan Pengaduan ke Kejati Sumsel terkait adanya dugaan indikasi KKN, pada Selasa (12/09/23).

Alex Kazjuda, SE selaku Ketua PST yang didampingi oleh Dian HS sesaat setelah memberikan laporan pengaduan tersebut ke PTSP Kejati mengatakan kepada wartawan bahwa laporan pengaduan itu merupakan hasil monitoring dari Lembaga PST terkait beberapa Item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, pada pemerintahan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“PST selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN,” ujarnya.

Alex Kazjuda, SE menjelaskan bahwa adapun indikasi dugaan KKN itu pada OPD/Dinas antara lain :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada kegiatan :

– Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Laut – Limbang Jaya, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bangun Persada Karya dengan nilai kontrak Rp 6.480.501.000.

– Peningkatan Jalan Sp. Purnajaya – Purnajaya, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Amor Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp 1.480.300.000.

– Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Pinang – Tanjung Pinang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Jasa Abadi dengan nilai kontrak Rp 1.520.000.000.

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada kegiatan :

– Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SMP NEGERI 1 INDRALAYA, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh SALEH & CO, CV dengan nilai kontrak Rp 592.500.000.

Lebih lanjut, Alex Kazjuda, SE berharap dan meminta Kejati Sumsel segera panggil dan periksa terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut. Serta panggil dan periksa PPK, KPA dan Pihak Pemborong.

“Patut diduga kegiatan tersebut pada Pekerjaan fisik tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ). Pada fisik pekerjaan tersebut, yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi ketidaksesuaian pada Spesifikasi Teknis pada fisik pekerjaan.

Serta diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, diduga keras telah diarahkan,” jelasnya.

Alex menambahkan, dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 Tentang Tata Cara Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, dan PP No.105 th 2000 Tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, maka PST memberikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel.

“Kita berharap pihak Kejati Sumsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan kita ini. Dan yang terakhir, tangkap dan penjarakan Koruptor,” tutupnya.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.