Terkait Adanya Dugaan I
Palembang,corongnews.com
Setelah melakukan aksi demo di kantor Kejari Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS kembali akan melakukan aksi demo di Kejati Sumsel untuk memberikan Laporan Pengaduan terkait hal yang sama ketika aksi di Kejari Kayuagung.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto saat menjumpai awak media mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat atau tepatnya hari Senin mendatang akan melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan.
“Insyallah hari Senin nanti kami akan kembali melakukan aksi demo di Kejati Sumsel karena aksi kami di Kejari Kayuagung mendapatkan intimidasi serta ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aksi nanti merupakan aksi sambungan yang beberapa hari lalu kami lakukan di kantor Kejari Kayuagung karena untuk mendesak APH segera turun tangan langsung,” ujar Iqbal.
Dalam aksinya nanti, Iqbal menjelaskan jika pihaknya akan mendesak Kejati segera panggil Pjs. Kades Pedamaran IV TA 2015, pengelola Sekolah Islam Terpadu AL-FATH ( PAUD IT AL-FATH PEDAMARAN ) dan Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pedamaran diduga adanya persekongkolan jual beli bangunan gedung dan Dua Lemari yang di anggarkan oleh APBD KAB.OKI TA 2015. Diduga pihak Pertama selaku Pjs. Kades Pedamaran IV dan Pihak Kedua Pengelola Sekolah IT AL-FATH MEMANIPULASI Berita Acara Serah Terima Gedung yang di ketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan. Diduga sampai saat ini pemakaian bangunan Gedung tersebut masih aktif.
Selain itu, FPGSS juga menyatakan sikap dalam aksinya yakni,
* Mendesak Bapak Kajati segera panggil, periksa dan tetapkan sebagai tersangka Pjs.Kades Pedamaran IV diduga telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya sebagai PLT Kades Tahun 2015 untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual Aset Daerah dengan cara MEMANIPULASI Berita Acara Serah Terima Gedung. Yang mana ini jelas sudah melanggar PP No 28 Tahun 2020 Atas Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah.
* mendesak Kejati Sumsel untuk segera panggil, periksa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Camat Sungai Menang, Mesuji, Tulung Selapan, Air Sugihan, Mesuji Raya dan SP Padang yang diduga adanya indikasi persekongkolan berupa pemberian FEE yang di lakukan oleh seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan tersebut. Diduga jika Surat Ijin Rekom Pencairan tidak di Tanda Tangani oleh Camat yang maka Pencairan DD NON BLT TA 2022 s/d 2023 tidak akan bisa terealisasi.
* MENDESAK Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan Kejari KAB.OKI segera MONEV penggunaan Dana Desa di seluruh Desa di Kecamatan tersebut.
* Mendesak Bapak Kajati segera panggil, periksa Camat Pedamaran, Kepala Desa Sukadamai, Sukapulih, Pedamaran II, Cinta Jaya yang diduga adanya indikasi KKN DD NON BLT Relokasi Ketahanan Pangan 20%. Serta Desa Gading Rejo, Desa Kayu Labu, Desa Pancawarna dan Desa Pulau Geronggang serta Desa Sumber Hidup dan Desa Tanjung Makmur.(afan)