Palembang, corongnews.com –
Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi oknum di LPSE Kabupaten OKU, pada Senin (04/09/23).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Rahmat Hidayat, SE saat orasi aksinya menuturkan bahwa Korupsi adalah musuh bersama, kejahatan luar biasa, dan tidak ada tempat bagi para Koruptor di Negeri ini.
Berbagai kasus tindak pidana korupsi di Sumsel satu persatu berhasil di ungkap oleh Kejati Sumsel artinya Kejati Sumsel hari ini dibawah kepemimpinan Sarjono Turin SH, MH yang telah menunjukan taringnya sebagai Penegak Hukum dalam memerangi para koruptor.
Lebih lanjut Rahmat Sandi Iqbal, SH menjelaskan, sebagai lembaga penggiat anti korupsi di sumatera selatan, “kami dari SIRA atau Suara Informasi Rakyat Sriwijaya terus menyuarakan kampanye tentang bahaya laten korupsi bagi Negara ini. Kali ini kami kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi guna mendukung pihak Kejati guna melakukan pencegahan korupsi dilingkungan Pemkab OKU,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat Sandi Iqbal, SH juga menuturkan bahwa dirinya mendapatkan fitnah dari seseorang inisial Pulan yang mengatakan bahwa jika dirinya bisa menjadi aktivis dan berkuliah itu dibantu oleh si Pulan, “tentunya ini tidak benar, saya menjadi aktivis itu ditempah oleh Ade Chaniago yang menjadi guru saya tahun 2000 dan saya kuliah itu dengan biaya sendiri tanpa adanya bantuan,” tuturnya.
Rahmat Hidayat, SE yang turut juga menyampaikan aspirasinya serta membacakan pernyataan sikap mengatakan bahwa aksi yang SIRA sampaikan hari ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum di LPSE Kab. OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ). Diduga adanya kecurangan serta dugaan praktek monopoli pada proses lelang di LPSE Pemkab OKU, sehingga kuat dugaan kami bahwa proyek-proyek di Pemkab OKU telah dikondisikan yang dikhawatirkan berpotensi terjadinya tindak pidana KKN dikemudian hari yang berimbas pada kerugian keuangan Negara.
“Menyikapi persoalan tersebut maka melalui aksi demonstrasi hari ini, kami mendukung Kejati Sumsel beserta jajaran dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan korupsi di Kabupaten OKU. Demi mencegah terjadinya praktek-praktek tindak pidana KKN di Kabupaten OKU kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami ini dengan memanggil Periksa DF alias A selaku Subkon PBJ (LPSE) BLPBJ dan AN alis A selaku Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo di Kab. Oku, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya.
SIRA berharap agar Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan dalam aksinya, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU, tutup Rahmat Hidayat, SE.
Vany, selaku Kasipenkum Kejati Sumsel saat menjumpai massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh SIRA tadi tentunya akan segera disampaikan langsung kepada pimpinan. (afan)