Palembang, corongnews.com
Masih ingat dengan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, SL, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Nah, tersangka SL yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negari (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Tidak terima dengan penetapan tersangka & penahanan terhadap dirinya pak SL Pengajuan pra peradilan itu dilakukan Tim Kuasa Hukum SL, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Prasetya Sanjaya SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang .
Kuasa hukum pak SL, yakni M.Sigit.Muhaimin SH .,MH menerangkan selain melakukan langkah hukum pra pradilan tim kuasa hukum pak SL yang tergabung dalam yayasan batuan hukum Sumatra Selatan berkeadilan resmi melaporkan oknum kepala kejaksaan negeri kota palembang dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindakan kesewenang wenangan ke Presiden Republik Indonesia, kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Komis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI, Komisi III DPR Republik Indonesia,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (MENKOPOLHUKAM) tertanggal 7 agustus 2023 dengan tanda bukti resmi dari setiap instansi yang kami layangkan surat.
Frengki Adiyatmo SH, yang mana merupakan putra asli cengal menambahkan tanggal 20 Juli 2023. “Klien kami dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Palembang dan di hari yang sama Klien Kami ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan di Lapas Pakjo Kota Palembang berkenaan dengan dugaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan menurut Klien Kami ada dugaan Pelanggaran kode Etik dan Tindakan Kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kota Palembang.dan ada rangkaian dugaan rekayasa terhadap klien kami apa lagi yang kami sayangkan ini di dunia pendidikan yang harus nya ada pembinaan terlebih dahulu,” kata Frengki.
Terpisah Angga saputra SH Terhadap kasus ini, harapan kami selaku kuasa hukum demi tegaknya keadilan, kami memohon kepada Instansi-Instasi tersebut diatas untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas apabila para Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang tersebut. “Jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, dan Perbuatan sewenang-wenang terhadap Klien kami,” tutupnya. (Andre)