Kuasa Hukum PT. ASM, Mardiana Dan Sujaka Rizkiono Laporkan PT. BSI Tbk Area Palembang Ke OJK Regional VII Sumbagsel

oleh -196 views
oleh
IMG 20230802 WA0053

Palembang, corongnews.com +

Perihal sengketa PT. Awfa Smart Media (ASM) dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Area Palembang, Komisaris Utama PT. ASM Prof. Dr. Rusyidi melalui kuasa hukumnya Mardiana, SH.,MH.,CPL dan Sujaka Rizkiono, SH melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Jl.Jend. Sudirman, Selasa (01/08/23).

Andes selaku Humas mewakili Kepala OJK Regional VII Sumbagsel, setiap ada laporan dari masyarakat ataupun sengketa terhadap lembaga jasa keuangan laporannya akan diterima oleh OJK.

“Terkait laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. ASM bersama tim, ini lebih cenderung kearah konsultasi dan pertanyaan seperti apa prosedurnya, maka disini sifatnya OJK lebih mengarah untuk memberikan penjelasan,” ujar Andes.

“Kami disini menunggu dulu pengaduan secara tertulis, aduannya seperti apa, dan tentunya hal ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait, seperti buku tabungan, nomor rekening dan lainnya,” ujarnya.

Lanjut Andes mengatakan, “setelah aduannya masuk, lalu akan kami cek terlebih dahulu, setelah itu baru untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi. Kami akan melihat sejauh mana kewajiban atas pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing, baik itu dari sisi konsumen ataupun lembaga jasa keuangan,” tandasnya.

Ditempat dan kesempatan yang sama, Mardiana selaku kuasa hukum juga mengatakan, “tadi kita sudah menghadap OJK bagaimana disini OJK harus berproses dengan cepat, karena ini penemuan yang sudah lama dan OJK juga menyampaikan akan memproses terlebih dahulu, kita harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu berupa data-data dan surat kuasa dari kita,” terangnya..

Dalam hal ini, administrasi itu progres pelaksanaannya harus cepat, karna apa, takutnya nanti banyak lagi korban-korban berikutnya.

“Kita berharap kepada OJK ketegasan atas proses dari pemeriksaan, karena di sini yang kita dapati adalah oknum-oknum perbankan yang tidak melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur. OJK adalah lembaga sebagai pengontrol dan pengawas untuk saluran perbankan, tadi juga sudah disampaikan apabila terjadi ada mediasi antara pihak kita kepada pihak bank, kami tidak mau menutup hanya di situ saja, tetap OJK harus menindaklanjuti, karena apa, perbaikan dan perbaikan karena penemuan ini untuk menjadi masukan informasi dari masyarakat sebagai sosial kontrol agar lebih baik lagi jangan lagi ada namanya korban-korban berikutnya,” tutup Mardiana.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.