Palembang, corongnews.com
Puluhan massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan dan melakukan aksi demo menyampaikan aspirasinya untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan masyarakat yang dinilai sudah lama sekali belum mendapatkan respon dari pihak Kejati. Selain itu mereka juga akan membuat laporan pengaduan terbaru terkait adanya dugaan indikasi korupsi di beberapa instansi yang ada di beberapa Dinas Kabupaten.
Berdasarkan pantauan awak media di Kejati Sumsel, puluhan orang massa aksi ini berasal dari NGO atau organisasi yang bernama Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK). Bidik mendatangi Kejati Sumsel ini sejatinya karena ingin menyampaikan aspirasinya bertanya secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi tentang bagaimana sudah satu tahun lebih laporan pengaduan dari BIDIK sebanyak kurang lebih 132 Lapdu di Kejati Sumsel hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Pihak Aparat Penegak Hukum.
Semua itu juga sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah, SH saat lembaganya melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel pada, Rabu (07/02/24).
Saat aksi, terlihat jelas massa aksi BIDIK ini dikawal ketat oleh petugas dan pegawai Kejati serta dibantu juga aparat kepolisian. Massa Aksi BIDIK tampaknya kurang puas atas sambutan dari perwakilan Kejati Sumsel saat menjumpai mereka. Mereka menginginkan Kepala Kejaksaan Tinggi secara langsung yang menjumpai mereka, bukannya perwakilan.
Kata Yongki, “kami hanya menginginkan Kepala Kejati yang menerima atau menjumpai kami disini, jika tidak maka jangan salahkan kami jika kami akan masuk hingga kedalaman supaya Bapak Kajati tahu apa yang sebenarnya terjadi diluar sini”.
Merasa tidak puas dan ingin bertemu langsung dengan Kajati Sumsel, massa BIDIK mendesak maju dan masuk hingga ke halaman parkir mobil Kepala Kejati. Petugas dan pegawai Kejaksaan terlihat mencoba untuk menghalau masuknya massa aksi ini sampai kedalam, sehingga hampir saja menimbulkan Chaos atau kerusuhan saat aksi demo berlangsung. Untunglah hanya terjadi dorong mendorong saja antara pegawai kejaksaan dengan massa aksi. Akhirnya atas permintaan dari pihak Kejati supaya massa aksi jangan sampai masuk kedalam dan dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya hingga didepan kendaraan parkir Kepala Kejati.
“Maju, maju kita masuk kedalam, kita harus mendengar secara langsung Kepala Kejati yang menjelaskan bagaimana bisa laporan kita selama satu tahun lebih tidak ditanggapi,” ajak Yongki kepada rekan-rekannya.
Yongki menjelaskan jika aksi BIDIK ini merupakan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan juga berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, jelasnya.
Massa aksi yang dikomandoi oleh Yongki Ariansyah, SH dan Heriyadi serta Ferdiyan ini sudah berada tepat didepan parkir kendaraan Kepala Kejati dan sempat diguyur hujan lebat namun mereka tidak sedikitpun goyah atau tidak membubarkan diri serta tetap dalam barisan sambil melakukan orasi menyampaikan pendapatnya.
“Kita jangan bubar, rapatkan barisan. Kita pernah menghadapi badai jadi jangan takut walau hujan deras. Masih semangat kawan-kawan,” pekik Yongki.
Perlu diketahui bahwa BIDIK juga dalam aksinya melaporkan beberapa dugaan KKN yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:
1. KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pembangunan Museum Bende Seguguk senilai Rp. 1.977.500.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. PUTRA EMOS.
– Dinas Pendidikan, DAK-2023 Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Jenjang SD, dengan volume pekerjaan 45 paket untuk Masa Pemanfaatan Barang/Jasa dari Bulan April 2023 s/d Bulan Desember 2023, Sumber Dana APBD senilai Rp.5.625.000.000,00.
– Dinas Pendidikan, DAK-2023 Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Jenjang SMP, dengan volume pekerjaan 1 paket untuk Masa Pemanfaatan Barang/Jasa dari Bulan April 2023 s/d Bulan Desember 2023, Sumber Dana APBD Rp.375.000.000,00.
– Dinas Kesehatan, Dugaan Pungli yang dilakukan dilingkungan Puskesmas yang ada di Kabupaten OKI.
2. KABUPATEN OKU TIMUR
– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Rehab/Pemel Jalan Poros Pusat KTM dan Jalan KTM – Trans Kecamatan Belitang Madang Raya/Semendawai Barat, senilai Rp.18.730.450.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh PT. SAMO LOKAK REZEKI.
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta VII Kecamatan Madang Suku III, senilai Rp.1.977.000.000,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. ALFA GRAHA.
3. KABUPATEN BANYUASIN
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Normalisasi Saluran Desa Gelebak Dalam Kec. Rambutan, senilai Rp.590.442.300,00 Sumber Dana APBD TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA SEJATI.
– Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Eks Bupati Kabupaten Banyuasin dalam pusaran dugaan Korupsi Program SERASI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019.
4. KABUPATEN MUSI BANYUASIN
-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Normalisasi Sungai Danau Ulak Lia Kecamatan Sekayu (Bankeu Prov.Sumsel TA. 2023), senilai Rp.4.876.375.000,00 Sumber Dana APBDP TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. PETUALANG SAKTI.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Normalisasi Sungai Ibul Desa Ramba Jaya Menuju Muara Kecamatan Babat Supat (Bankeu Prov. Sumsel TA. 2023), senilai Rp.3.185.713.000,00 Sumber Dana APBDP TA. 2023, yang dikerjakan oleh CV. LIPAS RIMBE.
Dalam tuntutannya BIDIK mendesak Kajati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas terkait, PPK, PPTK serta pihak pemenang tender, yang diduga merugikan Keuangan Negara.
BIDIK juga mendesak pihak Kejati untuk turun langsung kelapangan melakukan pemeriksaan fisik pada setiap pekerjaan proyek tersebut diatas, karena diduga pada pekerjaan tersebut syarat dengan penyimpangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif, serta pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal dan diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara, ungkap Yongki.
Dengan tetap mengedepankan “Asas Praduga tak Bersalah” atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan segera melakukan Penindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, harap Yongki.
Khaidirman selaku Kasidik Kejati Sumsel saat menjumpai pedemo menuturkan bahwa untuk perkara dugaan Korupsi Program SERASI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 tentang keterlibatan beberapa orang, kami tidak pernah menutup tentang kasus itu cuma ada persoalan administrasi yang kami hadapi karena perkaranya belum inkrah.
Untuk persoalan laporan pengaduan BIDIK yang sudah satu tahun lebih yang diutarakan tadi kita harap bersabar karena ada sekitar 600 laporan yang harus kita telaah dan dijawab. Tentunya proses jalan terus, tutur Khaidirman. (afan)